Dilihat: 7x

Tulangbawang – jurnalpolisi.id

SMP Negeri 1 Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah wali murid mengaku diminta menyetorkan uang ratusan ribu rupiah pada saat daftar ulang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Informasi yang dihimpun, pungutan tersebut disebut-sebut bukan hanya terjadi tahun ini, melainkan juga pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2023/2024 dan 2024/2025.

Seorang wali murid menyampaikan bahwa mereka diminta membayar biaya seragam, kartu OSIS, sampul rapor, hingga uang bangunan dengan cara menyetorkan uang ke pihak komite sekolah.

“Kami diminta bayar kartu OSIS Rp30 ribu, seragam batik dan olahraga Rp300 ribu, sampul rapor Rp80 ribu, dan juga uang bangunan. Uangnya kami setor ke Bu Asih, ketua komite, dan bendahara komite,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu, 17 Agustus 2025.

Menanggapi hal itu, Kepala SMPN 1 Gedungaji Baru, Rustoyo, tidak menampik adanya pungutan tersebut. Namun ia berdalih bahwa pengelolaan dana itu merupakan hasil rapat antara wali murid dengan pengurus komite sekolah.

“Saya tidak ikut campur tangan, bukan berarti tidak tahu, karena prosesnya dikelola pengurus komite bersama wali murid,” kata Rustoyo.

Rustoyo juga membenarkan adanya biaya sampul rapor yang sempat diminta kepada wali murid, namun menurutnya hal itu sudah dianulir karena bisa dianggarkan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

“Kalau bisa di-arkaskan, uangnya saya kembalikan,” ujarnya.

Terkait iuran pembangunan, Rustoyo menyebut dana yang dihimpun wali murid digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas sekolah. Ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan pungutan, melainkan sumbangan sukarela.

“Kalau sumbangan itu seperti di masjid, ada kotak keliling. Jadi bukan pungutan,” dalihnya.

Rustoyo juga menilai aturan larangan pungutan sekolah tidak relevan diterapkan di wilayah perkampungan yang minim dukungan dana dari dunia usaha.

“Aturan itu dibuat oleh orang pintar di kota. Kalau di kota bisa minta dari perusahaan atau toko. Kalau di kampung, bagaimana caranya,” jelasnya.

Hingga kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungutan di SMPN 1 Gedungaji Baru. Namun, sumber di internal Disdik menyebutkan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dengan memanggil kepala sekolah dan komite.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *