Dilihat: 8x

Kota Sukabumi – jurnalpolisi.id

Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna, telah resmi dan menyetujui raperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna.Senin (25/08/2025).

WaliKota Sukabumi H. Ayep zaki mengatakan, perubahan APBD diarahkan untuk memperbaiki kualitas layanan publik,
memperkuat pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan anggaran tersebut untuk kesejahteraan masyarakat lahir dan batin,
tetap menjunjung efisiensi dan efektif.

DPRD Kota Sukabumi resmi menyetujui raperda perubahan APBD 2025 yang disetujui Pemkot Sukabumi janjikan tata kelola anggaran lebih transparan.
Ada pun struktur perubahan APBD 2025 mencakup pendapatan daerah Rp 1,306 triliun,
belanja daerah Rp 1,353 triliun, penerimaan pembiayaan Rp 49,6 miliar dari SILPA hasil audit BPK serta pengeluaran pembiayaan Rp 2 miliar.

penyertaan modal daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menilai masih ada tantangan serius dalam transfer dana dari pemerintah pusat.
Masih ada tunggakan lebih dari Rp 20 miliar yang belum dibayarkan,”Terangnya

Menurut Wawan, pemerintah daerah perlu lebih fokus meningkatkan pendapatan asli daerah PAD.
Beliau juga menyoroti.
Program P2RW yang kembali mendapat porsi besar dari awalnya Rp 4,5 miliar dipadat karya,
kini dialokasikan Rp 9,8 miliar untuk P2RW,”Ungkapnya.

Jurnalis : Eneng Nur.K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *