Dilihat: 8x

Mimika- jurnalpolisi.id

Polsek Mimika Baru kembali lakukan giat penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang Tanggal 14 April 2025, di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga Kelurahan Koperapoka Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Penyerahan Tersangka PF alias POLI dan AO alias REND di Kantor Kejaksaan Negeri Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) MEDDLYN ELISABETH MANIAGASI SH pada hari Senin, Tanggal 25 Agustus 2025.

Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.T.K. S.I.K, dalam konfirmasinya membenarkan bahwasannya terkait kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga Kabupaten Mimika, berkas perkara telah lengkap sehingga dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh penyidik Unit Reskrim.

“Benar, kasus Pencurian dengan Kekerasan di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga, telah dilakukan Tahap II,” jelasnya saat ditemui para awak media. Imbuhnya lagi, berkas perkara telah dinyatakan lengkap sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dengan Nomor : B-191/R.1.19/Eoh.1/08/2025 Tertanggal 25 Agustus 2025 yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap atau P-21.

Perlu diketahui, kasus Pencurian dengan Kekerasan dilaporkan secara resmi oleh korban VINKY GABRIEL KEMONG di SPKT Sektor Mimika Baru, dengan Nomor : LP/B/47/IV/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH Tertanggal 16 April 2025.

Dalam proses penyerahan Tersangka PF alias POLI dan AO alias REND, disertakan pula Barang Bukti berupa, satu Unit SPM Merk Honda Beat berwarna Biru list Putih satu bilah Parang berwarna Coklat berkarat dengan panjang sekitar 50 Cm beserta Barang Bukti lainnya, seperti satu buah Topi dan satu buah Jaket yang digunakan pada saat melakukan aksinya.

Dengan diserahkannya kedua Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan Tahap persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Timika. Atas perbuatannya Tersangka PF alias POLI dan AO alias REND, dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 12 Tahun Penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan 2 KUHPidana.

Diakhir konfirmasinya, Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.T.K. S.I.K menegaskan bahwasannya proses Tahap II ini merupakan bagian dari Komitmen dan Keseriusan Polsek Mimika Baru, dalam penanganan kasus atau perkara yang masuk secara resmi melalui SPKT.

“Proses Tahap II ini, bagian dari Komitmen kami Polsek Mimika Baru dalam Keseriusan melakukan penanganan kasus yang masuk sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku,” demikian tegas Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.T.K. S.I.K, dalam konfirnasinya.

Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
jurnalpolisi.id (Keklir Kace Makupiola).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *