Dilihat: 8x

Bogor, –jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Jasinga berhasil mengamankan seorang pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2025. Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin, menjelaskan bahwa pelaku berinisial R.D.A (21) ditangkap di rumahnya di Desa Cibatok. Saat didatangi polisi, pelaku dan istrinya menolak membuka pintu. Dengan didampingi Ketua RT serta satpam perumahan, petugas akhirnya mendobrak pintu besi rumah tersebut.

“Setelah dilakukan pencarian, pelaku kami temukan bersembunyi di dalam lemari dapur. Selanjutnya langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Budi.

Kasus ini bermula dari laporan pada 29 Desember 2024. Saat itu, korban bernama D.A.H.S (24) kehilangan sepeda motor Honda Beat Street yang diparkir di depan rumahnya di Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga. Ketika dipergoki, pelaku menodongkan senjata jenis airsoft gun dan melepaskan tembakan untuk menakuti korban.

Sebelumnya, polisi telah menangkap rekan pelaku berinisial R.R.A (31) yang kini tengah menjalani masa tahanan. Sementara itu, R.D.A sempat melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Dalam penyelidikan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, STNK asli, dua kunci kontak, satu pucuk airsoft gun berwarna hitam, serta kunci T yang digunakan pelaku.

“Dengan tertangkapnya kedua pelaku, kami pastikan kasus ini ditangani tuntas. Polsek Jasinga akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan, terutama dalam rangka Ops Libas Lodaya 2025,” tegas Kapolsek.

Laporan: U. Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *