Dilihat: 9x

Mimika- jurnalpolisi.id

Kepolisian Serktor Mimika Baru kembali bekuk pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Tanggal 27 Juli 2025 yang terjadi di Jalan Leo Mamiri samping Gereja Elholam Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dengan korban Denos Gwijangge.

Pada proses penangkapan terhadap pelaku pada hari Minggu, Tanggal 24 Agustus 2025. Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.T.K. S.I.K, turun langsung dilapangan bersama Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), IPDA TEGUH KRISANDI FARDHA S.Tr.K.

“Dari hasil pengembangan dilapangan secara intensif oleh Tim Opsnal, sehingga pelaku utama kasus curat ini berhasil kita bekuk,” demikian dijelaskan Kapolsek Mimika Baru setelah kembali dari lokasi kejadian. “Pada saat penangkapan terhadap pelaku juga, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 Unit Kompresor,” tambahnya.

Perlu diketahui bahwasannya kasus curat ini telah dilaporkan secara resmi oleh korban Denos Gwijangge, di SPKT Polsek Mimika Baru dengan Nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, Tertanggal 28 Juli 2025.

Dalam pemberitaan sebelumnya bahwa, kedua pelaku lainnya masing masing SAWTT dan RMN yang masih dibawah umur telah dilakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) di Kejaksaan Negeri Mimika, dikarenakan berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap.

Pelaku YW alias Jungkir, (37) berhasil dibekuk di rumah orang tuanya yang berlokasi di Jalan Poros SP 5 belakang Kantor Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (KOGABWILHAN III) Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Pada proses penangkapan pelaku YW alias Jungkir, sempat melakukan aksi perlawanan untuk melarikan diri kepada Tim yang melakukan penangkapan. Namun, berkat kesigapan dan kesiapan Tim sehingga hal tersebut berhasil diantisipasi.

Saat ini pelaku YW alias Jungkir, telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, sebagai pemenuhan administratif pada proses hukum selanjutnya.

Sumber : Kasi Humas Polsek Miru
jurnalpolisi.id (K.K.M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *