Blora jurnalpolisi.id
Akibat dari kelalaian negara dalam menata sektor sumur minyak rakyat telah terjadi tragedi kebakaran yang harus dibayar mahal oleh warga masyarakat Dukuh Gendono Desa Gandu Kecamatan Bogorejo Blora Jawa Tengah.
Kepala Desa Gandu Iwan Sucipto dan pihak investor dituntut harus bertanggung jawab terhadap dampak kebakaran yang terjadi. Karena jika kepala Desa Gandu melarang pengeboran sumur minyak rakyat dan tidak adanya dukungan penyandang dana tentu kebakaran tersebut tidak akan terjadi.
Baru hari ini , Sabtu, ( 23/8/2025 ) kobaran api bisa dipadamkan kemarin api sempat merambah ke sungai. Akibat tumpahan minyak yang ikut terbawa arus sungai . Minyak mentah serta gas yang menyatu sangat rentan jika ada percikan api. Maka dimungkinkan dari situlah awal mula terjadi kebakaran.
Minyak yang bercampur air tidak mungkin akan menyala jika dibakar, karena adanya unsur gas yang telah menyatu, maka diprediksi jika ada sedikit letupan api maka bisa berakibat timbulnya kobaran api.
Kebakaran tersebut kemungkinan besar ada penyebabnya, adanya kobaran api tentu ada percikan api. Patut diduga percikan api tersebut telah diperbuat oleh seseorang, terlepas dari rekayasa ataupun ketidak sengajaan sehingga menjadi penyebab timbulnya kebakaran. Kemudian siapa kiranya yang menyulut api hingga menyebabkan kebakaran itu terjadi..??.
Investigasi oleh Polri diharapkan benar – benar cermat, peristiwa adanya sumur minyak rakyat yang pernah terjadi bisa dijadikan acuan dan pertimbangan tersendiri dalam mengawali langkah investigasinya, sehingga akar permasalahan dapat dipecahkan.
Warga masyarakat Desa Gandu patut menuntut kepala Desanya karena perannya serta pihak investor ( penyandang dana ) selaku pengelola aktifitas ilegal tersebut.
Keduanya harus bertanggung jawab penuh atas adanya musibah yang terjadi. Karena kepala desalah yang bertugas mengawasi dan mengatur aktivitas di desanya.
Seharusnya Kepala Desa memastikan terlebih dahulu apakah aktivitas yang dilakukan itu berpotensi membahayakan warganya atau tidak.
Sebagaimana contoh adanya pengeboran dan penampungan minyak tanah ilegal , tentu dilakukan tanpa ijin resmi dan pengawasan yang tidak memadai. Pembiaran tersebut patut disayangkan .
Pengelolaan sumur minyak di masyarakat yang diatur sebagaimana Peraturan Mentri ESDM nomor.14 tahun 2025 tersebut pengelolaannya berada dibawah Badan Usaha Milik Desa ( BUMD ), koperasi atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ).
Karena adanya pengeboran sumur dan penampungan minyak rakyat yang dibiarkan ilegal atau tanpa ijin, maka Kepala Desa Gandu harus bertanggung jawab sepenuhnya atas tragedi tersebut.
Kepala desa seharusnya bekerja sama dengan instansi terkait , semisal Kepolisian dan pihak Pemadam kebakaran, dll . Semua harus dilakukan karena demi keamanan dan keselamatan, tentu hal tersebut tidak dilakukan .
Sejauh mana keterlibatan serta peran serta Kepala Desa Gandu dan investor dalam hal ini tergantung sepenuhnya dari hasil investigasi pihak kepolisian .
Sebelum terjadinya kebakaran , sesungguhnya keluhan warga masyarakat akan dampak yang dirasakan dari pengeboran minyak sudah lama disampaikan kepada Iwan Setiawan selaku kepala Desa Gandu, namun tampaknya keluhan itu tidak diindahkan. Iwan tampak selalu menutup – nutupi permasalahan tentang sumur minyak rakyat tersebut, pada saat dikonfirmasi.
” Pengeboran minyak tersebut baru dimulai bahkan mereka banyak yang tidak berhasil, sedang yang berhasil baru tiga sumur minyak, itupun hasilnya tidak seberapa. Dan saya benar benar tidak mengetahui tentang urusan pengeboran minyak tersebut ,’ terangnya, Iwan .
Kepala Pengadilan Negeri Blora Nunung Kristiani menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilaksanakan seadil adilnya
” Semua pihak yang terlibat harus diadili tidak ada yang dikecualikan tidak hanya orang kecil , investor juga harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku , ” tandasnya.
Sampai saat ini korban meninggal sudah empat orang diantaranya Tanek ( 60), Sureni ( 52), Wasini ( 50) dan Yeti ( 30). Sedangkan seorang anak balita berinisial AD (2), anak dari Almarhumah Yeti hingga kini masih menjalani perawatan yang intensif di RSUD Dr.Sardjito Yogyakarta. ( Djoks).