Dilihat: 5x

​Solo Baru, jurnalpolisi.id

Pihak Rumah Sakit (RS) Dr. OEN Solo Baru diduga menutupi informasi terkait meninggalnya seorang bayi perempuan pascaoperasi caesar. Sikap ini memicu kecaman publik dan sorotan media, yang menuntut kejelasan dan transparansi dari pihak rumah sakit.

​Dugaan penutupan informasi ini bermula ketika awak media Nuansa Realita News mencoba mengonfirmasi berita tersebut kepada Humas RS Dr. OEN Solo Baru. Pesan yang dikirimkan pada hari Kamis (21/08/2025) hanya dibalas dengan pesan otomatis. Barulah pada hari Jumat (22/08/2025), setelah media mengirimkan tautan berita, Humas RS memberikan tanggapan.

​”Terkait informasi yang beredar, mohon maaf kami tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut saat ini. Rumah Sakit memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan segala bentuk informasi medis yang berkaitan dengan pasien,” demikian balasan dari Humas RS Dr. OEN Solo Baru.

​Meskipun media telah berulang kali meminta klarifikasi untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang, pihak Humas tetap berpegang pada pernyataannya. “Mohon maaf, kami tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut lagi. Sesuai yang sudah kami sampaikan,” tutup Humas RS.

​Sorotan Publik dan Desakan Aparat Penegak Hukum
​Kasus ini sontak menarik perhatian masyarakat. Banyak pihak mendesak pemerintah daerah Solo, Dinas Kesehatan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Masyarakat meminta agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius dan jika ditemukan adanya indikasi malpraktik medis yang menyebabkan kematian pasien, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai undang-undang.

​Desakan ini muncul karena masyarakat merasa berhak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan dalam layanan kesehatan. Transparansi dan akuntabilitas dari pihak rumah sakit dianggap krusial untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

​Keterbukaan Informasi Publik vs. Kerahasiaan Medis
​Sikap RS Dr. OEN Solo Baru memicu perdebatan terkait hak publik untuk mendapatkan informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Meskipun informasi medis pasien bersifat rahasia, informasi mengenai prosedur atau kronologi kasus yang berdampak pada keselamatan publik seharusnya dapat diakses. Penutupan informasi tanpa penjelasan yang memadai dapat menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang lebih rinci dari pihak RS Dr. OEN Solo Baru. Awak media dan publik berharap pihak rumah sakit dapat segera memberikan pernyataan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *