Musi Rawas – jurnalpolisi.id
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Dien Candra, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyoroti langkah Dinsos melayangkan somasi kepada salah satu media. Pemberitaan dengan judul “Somasi Dinas Sosial Musi Rawas ke Media Dinilai Abaikan Mekanisme Hak Jawab” sebelumnya menuai perhatian publik.Sabtu,23/08/25
Dien menjelaskan, pihaknya tidak menempuh mekanisme hak jawab lantaran pemberitaan yang dimaksud dianggap menimbulkan dampak negatif dan menyimpang dari fakta sebenarnya.
“Kami tidak menggunakan hak jawab karena pemberitaan yang dimuat memberikan dampak negatif. Sementara isi pemberitaan tersebut sangat menyimpang dari apa yang terlaksana sesungguhnya,” ujar Dien saat dimintai tanggapan
Ia menegaskan, langkah somasi tersebut diambil bukan semata-mata untuk membungkam pers, melainkan agar ke depan insan pers lebih selektif dalam menyajikan informasi.
“Hal ini kami lakukan supaya pemberitaan ke depan lebih didukung dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan terkesan asal-asalan. Sebab, dampaknya bisa merugikan integritas seseorang,” jelasnya.
Terkait kritik soal komunikasi dengan awak media, Dien menegaskan bahwa tidak semua pesan WhatsApp bisa langsung dibalas cepat.
“Bukan berarti kami tidak merespon rekan-rekan pers. Namun, karena kesibukan dalam pengurusan kegiatan, terkadang respon tertunda. Jadi bukan berarti kami mengabaikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dien juga menyinggung soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sempat diberitakan. Menurutnya, hasil audit tersebut murni kesalahan administrasi, bukan penyimpangan.
“Temuan BPK itu sifatnya mal-administrasi karena dalam surat keputusan tidak menguraikan secara rinci pertanggungjawaban. Tidak ada penyalahgunaan. Sesuai LHP BPK, perbaikannya sudah dilakukan agar ke depan lebih akuntabel,” jelas Dien.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya memahami hak-hak pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut, kata Dien, menjamin perlindungan hukum terhadap jurnalis sekaligus hak narasumber untuk tidak memberikan informasi atau jawaban.( Adv.Alimuap)