Dilihat: 3x

Bogor, jurnalpolisi.id

Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat Cileungsi. Pelaku berinisial S (42), warga Lampung Tengah, ditangkap tim Reskrim Polsek Cileungsi setelah terbukti mencuri sepeda motor di area parkir Metropolitan Mall Cileungsi.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajarannya. “Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi Polsek Cileungsi dalam menjaga keamanan masyarakat Kabupaten Bogor,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (20/8/2025).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku masuk ke area parkir mall, mengambil tiket parkir, lalu mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban A.S. (43) menggunakan kunci letter T.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Cileungsi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV. Enam hari kemudian, pada Sabtu (16/8), pelaku berhasil dibekuk saat berada di Fresh Market Citra Indah.

Dalam interogasi, S mengakui tidak hanya beraksi di Metropolitan Mall, tetapi juga pernah mencuri motor di RSUD Cileungsi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor curian, kunci letter T, serta peralatan lain yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial A yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kini terus diburu polisi.

Laporan: U. Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *