Dilihat: 70x

Balikpapan – jurnalpolusi.id

Satuan gabungan Jatanras Polda Kaltim bersama Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan, dan Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang remaja yang terjadi di Jalan Penegak, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangid, S.H., M.M., menjelaskan peristiwa tersebut berawal pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Korban berinisial AFH (18), seorang pelajar, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan dan sabetan senjata tajam di area tangga penghubung Guest House Winolanto menuju lokasi pemakaman PT Pupuk Kaltim.

“Ibu korban merasa curiga karena luka yang dialami anaknya tidak wajar seperti kecelakaan. Dugaan tersebut terbukti setelah penyelidikan mendalam,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku adalah Ghaly Saban Abimanyu alias Abim (24), warga Balikpapan Utara. Motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati karena korban menuduh pelaku memiliki hubungan khusus dengan pacarnya. Saat terjadi konfrontasi, korban sempat menyerang dengan pisau, namun pelaku membalas dengan senjata tajam jenis kerambit hingga korban meninggal di lokasi.

Tim gabungan kemudian bergerak cepat melakukan profiling dan pemetaan lokasi yang sering dikunjungi pelaku. Kurang dari 24 jam, pada Rabu (20/8/2025) pukul 08.15 WITA, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Perumahan Taman Bukit Sari, Balikpapan Utara.

Barang bukti yang disita antara lain sebilah kerambit yang digunakan untuk menganiaya korban dan pakaian pelaku saat kejadian. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Balikpapan menegaskan, kasus ini menjadi bukti kesigapan tim gabungan Polri dalam mengungkap tindak pidana berat. “Dalam waktu singkat, kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seseorang ini berhasil diungkap. Motif pelaku adalah cemburu dan sakit hati atas ucapan korban,” ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *