Dilihat: 4x

BITUNG (17/8) – jurnalpolisi.id

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung menggelar upacara pemberian remisi kepada warga binaan.

Upacara berlangsung khidmat dengan dihadiri Wali Kota Bitung Hengki Honandar dan Wakil Wali Kota Randito Maringka, yang secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada perwakilan warga binaan.

Hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Lintas Sektoral, serta pejabat struktural lainnya.Tahun ini, sebanyak 241 warga binaan menerima Remisi Umum (RU).

Selain itu, 254 warga binaan juga mendapatkan Remisi Dasawarsa (RD), dengan 13 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.Selain remisi, warga binaan juga memperoleh sertifikat pelatihan hasil kerja sama Lapas dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan BP3. Sertifikat tersebut turut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Bitung.

Dalam sambutannya, Wali Kota Hengki Honandar menegaskan bahwa remisi adalah wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti pembinaan di dalam lapas.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi tanda kepercayaan negara. Jadikan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Kepala Lapas Bitung, Kuhen, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Wali Kota dan dukungan penuh pemerintah daerah. Ia menegaskan, pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa setiap HUT RI menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan menempatkan pembinaan sebagai jalan utama untuk mengembalikan warga binaan ke masyarakat secara terhormat.

(RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *