Dilihat: 3x

Bogor, jurnalpolisi.id

DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (11/7/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Cibinong. Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, ditetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai strategis untuk pembangunan daerah.

Adapun tiga Perda yang disahkan meliputi:

  1. Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029
  2. Perda Penyelenggaraan Sistem Drainase
  3. Perda Penyelenggaraan Keolahragaan

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan bahwa penetapan tiga perda ini merupakan wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif demi mewujudkan arah pembangunan yang terukur.

“Kami di DPRD berkomitmen memastikan setiap kebijakan yang ditetapkan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar program pembangunan berjalan optimal,” ujar Sastra Winara.

Selain penetapan perda, rapat paripurna juga membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini menjadi landasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa setiap kebijakan Pemkab Bogor akan dikaji secara menyeluruh, mempertimbangkan kondisi wilayah serta dampak sosial dan lingkungan.

“Setiap instruksi dari pemerintah pusat maupun provinsi akan kami tindaklanjuti, namun keputusan diambil berdasarkan kajian mendalam karena karakteristik wilayah kita berbeda-beda,” tegas Bupati Rudy.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD Kabupaten Bogor untuk memastikan kebijakan daerah memiliki arah jelas, berdampak langsung bagi masyarakat, dan selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Laporan: U. Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *