Kota Bogor-jurnalpolisi.id
DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, sekaligus menetapkan perubahan Peraturan Daerah terkait Pajak dan Retribusi Daerah, Jumat (15/8/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil. Acara dihadiri Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Sekretaris Daerah Deni Mulyadi, seluruh anggota DPRD, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.
Dalam suasana khidmat, anggota DPRD dari berbagai fraksi kompak mengenakan syal Palestina sebagai wujud dukungan kemanusiaan terhadap perjuangan rakyat Palestina dalam meraih kemerdekaan.
Ketua DPRD Kota Bogor menegaskan bahwa Pidato Kenegaraan Presiden RI memuat pesan penting bagi seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan, memperkuat ketahanan nasional, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Pidato Presiden memberikan optimisme dan arah kebijakan strategis yang patut kita dukung bersama, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan dan situasi global yang dinamis,” ujarnya.
Selain mendengarkan pidato kenegaraan, rapat paripurna juga mengesahkan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak, memberikan kemudahan bagi masyarakat, dan memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor.
“Penetapan perubahan perda ini adalah komitmen DPRD dan Pemkot Bogor untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan membangun basis pendapatan daerah yang berkeadilan,” tambah Adityawarman.
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor kali ini menjadi momentum sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif untuk mewujudkan Kota Bogor yang maju, berdaya saing, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat peringatan Kemerdekaan RI ke-80.
Laporan: U. Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor