Kaimana, : jurnalpolisi.id
Lakukan pencegahan dini terhadap penyalahgunaan Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana bersama Pemerintah Kabupaten Kaimana sosialisaikan program Jaksa Jaga Desa.
Sejatinya Jaksa Jaga Desa (Jaksa Garda Desa_Red) adalah program Kejaksaan Agung yang telah bekerja sama dengan Kementrian Desa Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, melalui Kasi Intel, Clara M. Yomaki yang ditemui media ini bahwa program Jaksa Jaga Desa sudah dimulai sejak tahun 2018 lalu.
Program Jaksa Jaga Desa sendiri, Yomaki menjelaskan ialah untuk memberikan pendampingan dan mengawal pengelolaan Dana Desa agar transparan dan akuntabel.
“Adanya program Jaksa Garda Desa untuk mendampingi dan mengawal pengelolaan dana desa agar transparan dan akuntabel,”ujar Kasi Intel Kejaksaan Kaimana, Rabu (13/08/2024)
Selanjutnya mencegah dan mendeteksi dini potensi penyimpangan dana desa, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di pedesaan.
Kasi Intel Clara menyebutkan, bahwa selain mencegah dan mendeteksi adanya penyimpangan penggunaan dana desa, Kejaksaan Negeri Kaimana juga akan terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia di desa, serta juga membangun kemandirian desa melalui pemanfaatan aset desa dan ketahanan pangan.
Penyalahggunaan Dana Desa (DD) yang marak terjadi sering terjadi akhir -akhir ini yang sering menimbulkan banyak persoalan, menurutnya harus menjadi perhatian bagi semua pihak.
Sehingga tentu, dibutuhkan adanya pengawasan yang memadai. Kejaksaan melalui penyuluhan hukum ‘Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), merupakan program unggulan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, yang dapat berpotensi pada kerugian negara.
“Jaksa Jasa Desa juga dalam rangka mengoptimalisasikan penggunaan dana desa,”tambahnya.
Terkait aplikasi, Clara menyebutkan bahwa merupakan suatu inovasi yang lahir karena melihat kondisi desa maupun di Kampung – kampung yang memiliki akses terbatas dengan daerah perkotaan pada saat ini.
“Jadi ini adalah platfrom atau sistem berbasis digital yang dikembangkan Kejaksaan Agung,”ujarnya
Dia menambahkan bahwa monitoring dalam rangka pengawasan juga akan dilakukan secara reel time. Tentunya melibatkan Kementrian terkait.
Sebagai informasi penyuluhan dibidang hukum yang digelar Kejaksaan Negeri Kaimana menghadirkan sebanyak 84 desa.
Selain Clara pantauan media ini kalau kegiatan sosialisasi juga dihadiri langsung Sekda Kaimana, Donald Wakum.
Yang mana dalam sambutanya berharap agar program Jaksa Jaga Desa dapat memberikan pemahanan akan pentingnya penggunaan dan pengelolaan Dana Desa.
Sehingga tidak terjadi lagi celah terhadap penyalahgunaan keuangan negara tersebut.
“Mari dukung program Jaksa Garda Desa agar bermanfaat dan mencegah penyalahgunaan keuangan negara,” Pinta Sekda.
Publish (L. A)