Dilihat: 4x

Palembang – jurnalpolisi.id

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan lama bernama Heriyanto Bin Rustam, terpidana kasus penggelapan, pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 21.35 WIB. Penangkapan dilakukan di depan sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang.

Heriyanto telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang sejak tahun 2014. Ia merupakan terpidana dalam perkara penggelapan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2011, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan KH. Azhari Lorong Langgar No. 57 RT 019 RW 006, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Dalam kasus tersebut, Heriyanto bersama rekannya, Emil Zafata Bin Suswadi, terbukti secara sengaja dan tanpa hak menggelapkan 1 (satu) buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 dengan nomor polisi B 8138 PJ, nomor rangka ANH10-0130586, dan nomor BPKB D8771299G atas nama Dra. Etty Supriati, milik korban H. Lukman Hakim.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014, Heriyanto dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kronologi Penangkapan
Selasa (12/8/2025), Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemantauan terhadap keberadaan Heriyanto yang terdeteksi berada di rumah kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Keesokan harinya, Rabu (13/8/2025), setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak melakukan pengejaran.

Namun, Heriyanto berpindah lokasi ke sekitar Jalan Bambang Utoyo. Tim Tabur segera membuntuti dan akhirnya berhasil mengamankannya di dalam sebuah mobil yang terparkir di depan minimarket. Saat penangkapan, Heriyanto sempat melakukan perlawanan, namun petugas berhasil menguasai situasi dan mengamankannya tanpa insiden berarti.

Setelah itu, terpidana dibawa ke Kantor Kejati Sumsel dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk proses eksekusi putusan pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Heriyanto merupakan DPO ke-8 yang berhasil ditangkap Tim Tabur hingga Agustus 2025.

“Kami mengimbau seluruh buronan yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO,” tegasnya.

Editor: Alip / Didi Sapran – JPN

Palembang, 13 Agustus 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *