Dilihat: 3x

BARITO UTARA – jurnalpolisi.id

Penyaluran uang taliasih senilai Rp4,75 miliar dari PT Nusa Persada Rescues (NPR) kepada dua oknum kepala desa di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, diduga tidak sesuai peruntukan. Warga menuding sebagian dana yang seharusnya diterima masyarakat pengelola lahan justru “hilang” karena masuk ke kelompok fiktif yang dibentuk oleh para kepala desa.

Kasus ini bermula dari berita acara tertanggal 26 Maret 2025 di Mapolres Barito Utara. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Kapolsek Lahei dan Kapolres Barito Utara mengetahui adanya pembagian dana taliasih dari PT NPR dengan rincian:

  • 55% atau sekitar Rp2,6 miliar diterima RK, Kepala Desa Karendan.
  • 45% atau sekitar Rp2,1 miliar diterima MA, Kepala Desa Muara Pari.

Namun, menurut sejumlah warga, uang tersebut tidak disalurkan sesuai daftar nama penerima yang tertuang dalam list (LS) resmi dari PT NPR.

Trisno, warga asli Desa Muara Pari, pada 11 Agustus 2025 kepada media ini mengatakan bahwa lahan kelolanya seluas 98 m² terdaftar dalam kelompok yang diwakili BPK Hison sesuai LS PT NPR. Namun, ia tidak pernah menerima dana taliasih yang seharusnya menjadi haknya.

“Nama saya memang ada dalam LS, tapi uangnya tidak saya terima. Lahan saya malah digarap tanpa izin. Saya menduga kepala desa membuat kelompok fiktif atas nama Yik & Any untuk mengambil alih dana tersebut,” ujar Trisno.

Trisno mengungkapkan, dalam kelompok yang memberikan kuasa kepada BPK Hison itu, terdapat beberapa warga Desa Muara Pari yang juga memiliki lahan kelola di lokasi tersebut. Namun, mereka mengaku tidak pernah mendengar adanya kelompok milik kepala desa. Ia menduga daftar penerima telah direkayasa dengan hanya mencantumkan nama kepala desa dan keluarganya.

“Kami ini masyarakat Muara Pari. Kalau pun lokasi itu masuk wilayah Desa Karendan, tentu administrasinya harus lewat pemerintah Desa Karendan. Awalnya semua aman, tapi setelah ada investasi PT NPR dan pembentukan Tim Verifikasi, kepala desa kami tiba-tiba mengklaim bahwa itu wilayah Desa Muara Pari, lalu hak-hak kami dirampas,” tambahnya.

Trisno menegaskan, demi kepastian hukum, ia telah melaporkan kasus ini ke Kapolres Barito Utara agar dilakukan penyelidikan terkait dugaan pembentukan kelompok fiktif dan penggelapan dana taliasih.

Laporan tersebut juga didampingi oleh Gusti Adiansyah, kuasa pendamping dari DPC GPD-Alur Barito Kecamatan Lahei. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.( Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *