Dilihat: 3x

Langgur, : jurnalpolisi.id

Tak main – main Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun bahwa dirinya akan segera mengeluarkan Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena tidak prosedural dalam pelaksanaan penerimaan.

Hal itu dikatanya saat Apel Akbar dan juga pada beberapa kesempatan dimana dirinya tengah membacakan sambutan, Senin (11/08/2025).

lebih dari ratusan ASN yang hadir, Bupati Thaher pun tak lantas hanya berdiam ketika melihat banyak dari tenaga para honorer yang sudah mengabdikan diri selama puluhan tahun, namun tidak terakomodir sebagai tenaga P3K.

Bahkan tak tanggung Bupati juga menyebutkan dari sekian banyaknya P3K yang diterima banyak memiliki dokumen palsu.

“Pegawai P3K yang memiliki dokumen palsu, masa kerja tidak sesuai dengan ketentuan akan saya berhentikan,”ujar Bupati M. Thaher Hanubun

Dakumen lamaran yang tidak benar berupa SK, juga akan menjadi perhatian Bupati dua periode tersebut , serta perpanjangan tangan palsu dan tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi.

Tambahnya bahwa bilama dikemudian hari terbukti palsu maka Pejabat Pembina P3K dapat mengusulkan surat pembatalan SK tersebut.

Bahwa dalam ketentuan pasal 19, PP 49 tahun 2014 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Seleksi pengadaan P3K, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, ayat 2 huruh D yang terdiri dari 2 tahap, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi.

Bupati juga berharap agar sekiranya mereka yang turut membantu dalam proses dokumen palsu untuk segera menghentikan langkahnya. Sehingga tidak ada lagi ketidakadilan didaerah itu.

Mengutip pada sambutanya Bupati katakan untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat diatas segalanya.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *