Dilihat: 3x

Mimika- jurnalpolisi.id

Sebagai bentuk keseriusan dalam penegakkan hukum terhadap kasus kasus yang diterima dan ditanganinya, Kepolisian Sektor Mimika Baru lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Leo Mamiri Kelurahan Sempan Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada hari Rabu, Tanggal 13 Agustus 2025.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan didasari dengan surat yang masuk dari Kejaksaan Negeri Timika Kabupaten Mimika, dengan Nomor : B-1632/R.1.19/Eoh.1/08/2025 Tertanggal 13 Agustus 2025 yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap atau P-21. Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K, dalam keterangannya dihadapan awak media membenarkan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Unit Reskrim, telah sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku.

“Benar, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II, oleh Unit Reskrim sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus yang terjadi,” jelas Kapolsek Miru diruang kerjannya. Perlu diketahui, kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Tahap II saat ini atas laporan resmi dari korban Denos Gwijangge di SPKT Polsek Mimika Baru dengan Nomor : LP / B / 63 / VII / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA TENGAH, Tertanggal 28 Juli 2025.

Kedua tersangka masing masing SAWTT dan RMN merupakan anak di bawah umur sehingga dalam penyerahannya ke pihak Kejaksaan Negeri Timika, didampingi oleh masing masing orang tua dan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Timika Kabupaten Mimika. Dalam proses kedua tersangka tersebut, disertakan pula barang bukti berupa 1 Unit Mesin Pas bermerk Lincoln, 1 Unit Microwave Oven bermerk Innotrice, 1 Unit Oven bermerk Oxone, dan 1 Unit Kipas Angin bermerk Maspion yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) EVAN TIMOTIUS SIMON SH..

Pelaksanaan Tahap II ini lancar berkat koordinasi dan komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, IPDA TEGUH KRISANDI FARDHA S.Tr.K. Di sela sela kegiatan proses Tahap II, Kanit Reskrim menjelaskan bahwa, pihaknya akan terus berupaya dan berusaha dalam melakukan proses hukum pada kasus kasus yang ditanganinya sebagai bentuk keseriusan serta bagian dari edukasi kepada masyarakat, bahwasannya setiap tindakan kejahatan yang dilakukan ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi atau ditempuh.

“Kami akan terus melakukan upaya dan usaha dalam penegakkan hukum, sesuai aturan dan ketentuan pada kasus yang terima dan tangani. Hal ini dikandung maksud sebagai bentuk keseriusan kami, dan bagian dari edukasi kepada masyarakat,” jelasnya. Dengan diserahkannya kedua tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Timika Kabupaten Mimika, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Timika. Atas perbuatan SAWTT dan RMN, dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman paling lama 9 Tahun Penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

Sedangkan terkait dengan status kedua tersangka yang notabene masih dikategorikan sebagai anak secara teknis, proses persidangannya akan diatur oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika maupun pihak Pengadilan Negeri Kota Timika Kabupaten Mimika, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Diakhir penjelasannya, Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.T.K. S.I.K mengharapkan, proses peradilan dapat berjalan sesuai dengan prosedural dan ketentuan hukum sehingga hal tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Diharapkan pada proses peradilan nantinya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan memberikan rasa keadilan kepada korban,” pungkas AKP PUTUT.

Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
jurnalpolisi.id (Keklir Makupiola).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *