Dilihat: 9x

Bandung – jurnalpolisi.id

13 Agustus 2025 Redaksi media jurnalpolisi.id memberikan hak jawab dan hak koreksi, sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers, surat kabar atau perusaan pers. Wajib melayani hak jawab yang di sampaikan oleh seseorang, kelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan.

Maka atas pemberitaan tanggal 21 juli 2025 yang berjudul ” DIDUGA TIPU INVESTOR Rp1,8 MILIAR LEWAT SKEMA FORWARDING NAMA PT FREIGHT SOLUTION INDONESIA DISERET “ dan menurut versi PT FSI telah memberikan klarifikasi sebagai berikut:

Pada 10 Juli 2025, kantor PT FSI Cabang Bandung didatangi beberapa orang yang mengaku investor dan menanyakan kepastian dana investasi yang digunakan untuk pembiayaan shipment-shipment atas nama PT FSI. Investigasi manajemen pada 11 Juli 2025 menemukan bahwa Sdri Lita Puspita (Marketing) dan Endang Widiyani (Kepala Cabang) menerima investor tersebut, namun seluruh kegiatan dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan Direktur PT FSI. Sdri Lita Puspita membuat perjanjian menggunakan kop surat dan stempel PT FSI, menjanjikan keuntungan 10–15% per minggu, serta mengarahkan dana investor masuk ke rekening pribadi atau pihak ketiga, bukan rekening resmi PT FSI. Dana tersebut digunakan untuk shipment fiktif sejak 2023 hingga Juli 2025. PT FSI menegaskan bahwa sesuai UU No. 40 Tahun 2007, hanya Direktur yang berwenang mewakili perseroan.

Berdasarkan fakta tersebut, PT FSI menyatakan tidak terlibat dalam penipuan investasi forwarding yang dilakukan Sdri Lita Puspita. Justru PT FSI menjadi korban karena nama dan identitas perusahaan digunakan tanpa izin untuk meyakinkan investor. Sdri Lita Puspita juga memanfaatkan dana investor tanpa sepengetahuan perusahaan untuk membiayai shipment fiktif.

PT FSI menilai pemberitaan Reformasi Aktual yang memuat isu ini mengandung unsur berita bohong dan tidak berimbang, karena tidak melalui prosedur penerbitan berita yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers, sehingga merugikan pihak perusahaan.

Pemberitaan tersebut berdampak pada kerugian materiil dan immateriil bagi PT FSI, termasuk rusaknya nama baik, reputasi, serta terganggunya hubungan bisnis dengan mitra. Atas dasar itu, PT FSI meminta media yang mempublikasikan berita untuk melakukan koreksi.

Selanjutnya berita “Diduga Tipu Investor Rp1,8 Miliar Lewat Skema Forwarding, Nama PT Freight Solution Indonusa Diseret” telah dihapus sesuai permintaan pihak yang mewakili PT FSI berdasalkan surat hak jawab dan hak koreksi tertanggal 11 agustus 2025 nomor 005/SK/DIR-FSIJ/XIII/2025

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *