Lamongan – jurnalpolisi.id
Sebanyak 31 pasangan suami istri di Kabupaten Lamongan resmi memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan mereka melalui Program Itsbat Nikah Terpadu 2025 yang digelar di Pendopo Lokatantra, Selasa pagi (12/8/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi Pemkab Lamongan bersama TP PKK, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Program tersebut menjadi wujud komitmen daerah dalam menjamin kepastian hukum dan hak-hak sipil warganya.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi hadir langsung menyerahkan dokumen legalitas pernikahan kepada para peserta.
“Itsbat nikah ini bukan sekadar status pernikahan yang sah, tetapi juga berkaitan dengan hak-hak dasar seperti pencatatan anak, akses pendidikan, pengurusan warisan, hingga pelayanan negara lainnya,” tegas Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Seluruh pasangan akan menerima akta nikah resmi, Kartu Keluarga (KK), KTP terbaru, serta akta kelahiran anak bagi yang telah memiliki buah hati. Selain itu, TP PKK Lamongan juga memberikan hantaran gratis sebagai bentuk apresiasi dan dukungan.
Ketua Pelaksana Itsbat Nikah Terpadu 2025, Joko Nursiyanto, menjelaskan bahwa proses sidang itsbat telah dilakukan sejak Juli lalu. “Semua peserta sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk status pernikahan dengan istri pertama dan berdomisili asli Lamongan,” terangnya.
Data panitia mencatat, pasangan termuda adalah Rio Afansyah (19) dan Ilda Ayu Lestari (21) dari Kecamatan Brondong. Sementara pasangan tertua, Yudi Marliat Putra (58) dan Husnul Faridah (33) berasal dari Kecamatan Glagah. Kecamatan Brondong juga menjadi penyumbang peserta terbanyak dengan delapan pasangan, disusul Kecamatan Kedungpring dengan lima pasangan.
Pemkab Lamongan berharap kegiatan ini dapat mendorong semakin banyak warga memiliki dokumen hukum pernikahan yang sah, sekaligus menekan permasalahan administrasi kependudukan akibat pernikahan tanpa pencatatan.
Program ini menjadi bukti bahwa perlindungan hak sipil adalah prioritas utama dalam membangun masyarakat Lamongan yang berkeadilan dan sejahtera.
(Fathur Roziq)