Dilihat: 6x

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Warga Desa Margajaya soroti dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa tahap I tahun 2025 di Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berdasarkan data yang dihimpun olehnya, Pemerintah Desa Margajaya mendapatkan Dana Desa tahun 2025 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.798.272.000,- (Satu miliyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Menurut pembaruan data terakhir pada 10 Juli 2025, Pemerintah Desa Margajaya melaporkan realisasi Dana Desa di tahap l senilai Rp 1.078.963.200,- (Satu miliyar tujuh puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah) untuk sejumlah kegiatan.

Beberapa diantaranya digunakan untuk Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni atau sering disebut Rutilahu senilai Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

“Saya sedikit memberikan perhatian kepada Pemerintah Desa Margajaya terkait dengan anggaran yang dikelola oleh Desa Margajaya, indikasinya ada beberapa realisasinya yang diduga tidak sesuai, seperti Rutilahu dengan anggaran satu rumah itu Rp 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh penerima manfaat. Kemudian menurut Kepala Desa ada lima (5), tapi yang dilaporkan ke Kementerian Desa sekitar sepuluh (10) rumah, jadi indikasi ada pe-Mark up-an anggaran,” ujar ujar warga yang identitasnya tak ingin diketahui, pada Jum’at (8/8/2025) sore.

Atas temuannya itu, dia menegaskan agar Pemerintah Desa Margajaya merealisasikan anggaran yang di titipkan Pemerintah Pusat dengan amanah, dan harus sesuai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Tak hanya itu, di sisi lain dia juga menyikapi pengelolaan anggaran Dana Desa yang diperuntukkan Pembangunan/ rehabilitas gedung/ prasarana Kantor Desa Margajaya.

“Kemudian terkait pembangunan/ rehabilitasi gedung/ prasarana Kantor Desa nilainya Rp 179.827.200,- (Seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) tapi menurut informasi dari warga, kemudian dari perangkat juga lah itu cuma pemasangan wallpaper dan pembuatan kanopi. Itu kalau kita lihat daripada pekerjaannya itu diduga mark up nya besar sekali, paling itu hanya sekitar Rp 70.000.000an, tapi di LPJ-nya yang dilaporkan itu hampir Rp 180.000.000,- saya sangat miris lah dari lembaga cara Pemerintah Desa Margajaya dalam pengelolaan anggaran Dana Desa,” imbuhnya.

Kendati demikian, dia berharap agar aparat penegak hukum turun tangan atas dugaan-dugaan penyelewengan anggaran di Desa Margajaya.

“Saya berharap penegak hukum segera turun untuk melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap para pihak yang diduga terlibat,” ucapnya.

Sebetulnya itu adalah tugas dan kewenangan Inspektorat, sambungnya mengatakan, kalau pembinaan yang dilakukan Inspektorat Daerah KBB benar dengan amanah, tidak mungkin akan ada temuan.

“Tapi banyaknya sekarang sudah diperiksa Inspektorat, tapi masih tetap diperiksa oleh aparat penegak hukum, berarti selama ini pembinaan Inspektorat itu patut di pertanyakan. Untuk Inspektorat saya harapkan, dalam monitoring dan evaluasi (Monev) betul-betul lah, jangan ada main-main, kami sudah banyak dapat info dari beberapa Desa di KBB terkait pelaksanaan Monev yang dilakukan oleh beberapa Irban, saya harap Pak Bupati Jeje mengevaluasi kinerja Inspektorat,” tuturnya.

Terpisah, sebelumnya dihari yang sama Tim Investigasi mengkonfirmasi Kepala Desa Margajaya Ahmad Saepudin di Kantor Kecamatan Ngamprah di sela-sela jalannya acara Lomba senam antar Desa.

Dalam konfirmasinya Ahmad menyampaikan, bahwa tahun 2025 ini Pemerintah Desa Margajaya merealisasikan Program Rutilahu sebanyak 5 unit dengan pagu anggaran Rp 7.500.000,- per satu unit.

“Itu masih Pagu normatif belum pajak, belum lain-lain,” katanya.

Sebenarnya, lanjut Ahmad menjelaskan, awal mula kan kita mau berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi dengan program Pak KDM-nya, kemudian Bandung Barat dengan program Pak Jeje-nya, terus dikolaborasikanlah dengan program yang ada di Desa Margajaya.

“Jadi sebenarnya kebutuhannya banyak, tidak akan cukup lah satu Desa hanya melaksanakan 5 unit saja, tapi kemampuan kami. Kemudian yang disepakati dan ditetapkan dengan BPD hanya 5 unit,” paparnya.

Disindir adanya keluhan warga yang membutuhkan program Rutilahu, Ahmad menegaskan, bahwa Pemerintah Desa Margajaya sudah tidak bisa menambahkan lagi.

“Sudah pas 5 unit. Kalau ada penambahan dari pos mana lagi kita,” imbuhnya.

Tak berhenti sampai disitu, masih dengan Ahmad diakhir konfirmasinya membenarkan, selain adanya Program Rutilahu, Pemerintah Desa Margajaya juga melaksanakan kegiatan Pembangunan/ rehabilitasi gedung/ prasarana Kantor Desa. Namun anehnya, dia mengaku tidak ingat secara spesifik terkait nilai anggaran dari kegiatan tersebut.

“Ada, pertama pemasangan wallpaper, mushola, infrastruktur-infrastruktur Kantor Desa yang sekiranya harus diperbaiki, tangga dan lain sebagainya, kemudian kanopi,” pungkasnya.

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *