Dilihat: 4x

Rupat, jurnalpolisi.id

Skm buseronlinenews – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolsek Rupat bersama Koramil 04/Rupat Kabupaten Bengkalis melaksanakan sosialisasi pencegahan Karhutla kepada instansi kelurahan serta masyarakat petani dan pekebun di wilayah Kecamatan Rupat, Senin (11/08/2025).

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Gedung Pokmas Kelurahan Pergam, salah satu wilayah rawan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Acara dipimpin oleh PS. Kanit Binmas Polsek Rupat, Aiptu Ahmad Fauzi, mewakili Kapolsek Rupat, serta Lettu Inf. Budiamsyah Saragih dari Koramil 04/Rupat yang memberikan edukasi langsung kepada warga.

Dalam sambutannya, Aiptu Ahmad Fauzi menyampaikan bahaya kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian masyarakat. Ia juga menegaskan ancaman hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan atau lahan dapat dikenai pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Koramil 04/Rupat melalui Lettu Inf. Budiamsyah Saragih menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. “Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Membakar hutan atau lahan membahayakan banyak pihak dan bisa berujung pidana,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk berperan aktif mencegah Karhutla. “Jika melihat orang mencurigakan atau tanda-tanda awal kebakaran, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau perangkat desa setempat,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Lurah Pergam, Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPMK, MPA, para ketua RW/RT, dan tokoh masyarakat Kelurahan Pergam.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan risiko kebakaran lahan dan hutan dapat diminimalisasi, ekosistem tetap terjaga, kesehatan masyarakat terlindungi, dan kesadaran warga untuk menjaga lingkungan semakin meningkat.

Penulis: Asmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *