Dilihat: 3x

Palembang, Sumsel – jurnalpolisi.id

Sabtu, 09 Agustus 2025, sekitar pukul 18.05 WIB, bertempat di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jhoni Engglani bin Samsu, DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Penangkapan ini menjadi keberhasilan ketujuh Tim Tabur Kejati Sumsel dalam mengamankan DPO sepanjang tahun 2025. Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri, karena Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas pihak Kejati Sumsel.

Kasus dan Putusan Pengadilan
Jhoni Engglani bin Samsu masuk dalam DPO Kejari Ogan Ilir sejak tahun 2021. Ia merupakan terpidana perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perbuatan terpidana mengakibatkan korban mengalami luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp1.000.000,- dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan.

Kronologi Penangkapan
Informasi awal diperoleh pada Kamis, 07 Agustus 2025, dari masyarakat yang melaporkan bahwa Jhoni Engglani, yang bekerja sebagai sopir, sedang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.
Pada Sabtu, 09 Agustus 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Tabur Kejati Sumsel kembali menerima informasi bahwa DPO tersebut akan menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, kemudian menuju Pekanbaru.

Tim langsung melakukan pemantauan di kawasan Musi Dua, Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang. Sekitar pukul 18.05 WIB, saat terpidana mengisi bahan bakar di salah satu SPBU di lokasi tersebut, Tim Tabur langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses administrasi, kemudian akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

( Editor: Tim JurnalPolisi.id – Muara Enim

Sumber : Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *