Dilihat: 4x

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

DPRD Kota Bogor secara resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dalam rapat paripurna, Jumat (8/8/2025). Perubahan tersebut disepakati bersama Pemerintah Kota Bogor setelah melalui pembahasan mendalam dan intensif.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menjelaskan bahwa perubahan anggaran telah melalui mekanisme pembahasan yang panjang, hati-hati, dan melibatkan seluruh alat kelengkapan dewan.

“Setelah melalui mekanisme pembahasan yang panjang dan penuh kehati-hatian, kami DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor sepakat dengan Perubahan APBD 2025,” ujar Adityawarman.

Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor, struktur Perubahan APBD 2025 terdiri atas:

  • Pendapatan Daerah sebesar Rp3,285 triliun.
  • Belanja Daerah sebesar Rp3,348 triliun.
  • Pembiayaan Neto sebesar Rp63,760 miliar.
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp0.

Adityawarman menekankan, sejumlah program baru yang masuk dalam Perubahan APBD 2025 harus diawasi pelaksanaannya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah belanja tanah untuk pembangunan trase baru di Batu Tulis, Kecamatan Bogor Selatan.

Sesuai berita acara rapat Banggar DPRD Kota Bogor bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor, pelaksanaan program tersebut wajib melibatkan pendapat hukum (legal opinion) dari aparat penegak hukum (APH) agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terkait dengan belanja Tanah Batu Tulis, agar dilakukan dengan menyertakan legal opinion dari APH,” tegas Adityawarman.

Laporan: U. Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *