Dilihat: 3x

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Banyaknya tempat hiburan malam yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, mengambil langkah tegas. Melalui Surat Penegasan Jam Operasional, Pemkab memperketat batas waktu operasional tempat karaoke keluarga di wilayahnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengedarkan surat penegasan tersebut kepada para pemilik dan pengelola tempat karaoke.

“Surat Penegasan Jam Operasional Tempat Karaoke Keluarga itu kami edarkan pada Selasa, 5 Juli 2025,” ujar Guntur, Kamis (7/8/2025).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena masih banyak ditemukan tempat karaoke yang melanggar ketentuan jam operasional yang berlaku. Hal ini bahkan telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

“Jam operasional telah ditetapkan mulai pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB. Namun di lapangan, masih banyak tempat usaha yang beroperasi di luar waktu tersebut,” ungkapnya.

Menurut Guntur, penegasan ini merupakan respons atas laporan dan aduan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas tempat hiburan malam yang melanggar aturan.

“Surat ini dibuat berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan operasional tempat karaoke yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, kami bertindak tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tempat usaha yang masih nekat melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.

“Jika masih melanggar, akan kami berikan sanksi mulai dari teguran tertulis, penyegelan tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha,” pungkas Guntur.

Ia berharap seluruh pemilik usaha karaoke dan hiburan malam di Banyuwangi dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta mendukung citra positif Banyuwangi sebagai daerah wisata yang aman dan tertib.

Sumber: Krida
(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *