Dilihat: 5x

Bandung – jurnalpolisi.id

06/08/2025 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat kembali mengungkap praktik kecurangan pangan yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 6 orang pelaku yang diduga melakukan pengoplosan beras premium berhasil diamankan dalam serangkaian penindakan yang dilakukan di berbagai daerah, yakni Kabupaten Bandung, Majalengka, Cianjur, dan Bogor.

Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa para pelaku diamankan dari empat lokasi berbeda. Mereka diketahui menjalankan usaha pengoplosan beras dengan cara yang bervariasi dan telah berlangsung selama 1 hingga 5 tahun.

Adapun para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni:

AP (Pemilik Sri Unggul Kiandra)

AT (Pemilik PB. Berkah)

AJ (Pemilik Grosir Mitra Awam)

FF alias D (Pemilik Gabah Soreang dan Super Tan)

EH (Pemilik CV. Jagabaya)

MAN (Pemilik Toko Beras Nasti Bogor)

“Kami berhasil mengamankan 12 merek beras dari para pelaku, dikemas dalam berbagai ukuran mulai dari 10kg hingga 50kg,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Salah satu pengungkapan dilakukan oleh Satgas Pangan Polres Majalengka, yang menangkap pelaku dari CV. Sri Unggul Kiandra. Perusahaan ini memproduksi beras bermerek Siputih, yang telah beredar selama 4 tahun, dengan total produksi mencapai 36 ton dan omset sekitar Rp 468 juta.

Sementara di lokasi lain, ditemukan praktik serupa pada merek BR. Cianjur (Cinta Nur) yang mengklaim sebagai beras pandan wangi. Setelah ditelusuri, usaha ini telah berjalan selama 4 tahun dengan total produksi sebesar 192 ton dan omset mencapai Rp 2,9 miliar.

Di wilayah hukum Polresta Bandung, Satgas berhasil mengamankan delapan merek beras hasil oplosan, di antaranya:
Super Pulen SU, Slyp Super NH, Nusantara, Slyp Super SHB, NJ Jemberwangi, Super NS, MA, dan Merk Tan. Praktik ini diketahui telah berlangsung selama 2 hingga 5 tahun dengan total produksi mencapai 770 ton dan omset sekitar Rp 7 miliar.

Sementara itu, Polres Bogor mengungkap kasus repacking beras medium menjadi premium yang diduga berasal dari stok Bulog. Polisi menyita berbagai merek dan ukuran, seperti Slyp Super (10–50kg), BR, TM, Tan, dan BMW, serta alat produksi seperti mesin jahit karung, timbangan, nota transaksi, dan alat penggiling gabah.

Sebagai langkah lanjutan, Polisi bersama Disperindag Jabar akan menarik kembali 12 merek beras yang diduga kuat hasil oplosan, antara lain:

  1. Beras Siputih (25kg)
  2. Slyp BR (25kg)
  3. MA (25kg)
  4. Super Tan (25kg)
  5. NJ Jemberwangi (25kg)
  6. Merk bergambar Mawar (50kg)
  7. Merk bergambar Ikan Lele (10–20kg)
  8. Ramos (10–20kg)
  9. Merk 58 (50kg)
  10. Girijaya (50kg)
  11. BMW (50kg)
  12. TM (50kg)

Para pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Jurnal Polisi News | TEAM/RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *