Dilihat: 5x

Tapanuli Selatan , jurnalpolisi.id

Sudah divonis dua tahun penjara dan putusan kasasinya ditolak Mahkamah Agung, namun nama Eddi Sullam Siregar masih bercokol sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan.

Meski secara hukum statusnya telah gugur, secara administratif politisi Partai NasDem itu belum diberhentikan secara resmi.

“Dengan adanya putusan inkracht dari Mahkamah Agung pada 2 Juli 2025, maka secara hukum Eddi Sullam tidak lagi berstatus sebagai anggota DPRD Tapsel.

Itu sudah jelas diatur dalam perundang-undangan,” kata Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Darwin Dalimunthe, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 5 Agustus 2025.

Darwin merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama Pasal 119 ayat 4, 5, dan 6 yang menyebut anggota DPRD diberhentikan apabila telah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1266 K/Pid/2025 telah menolak kasasi Eddi Sullam dan menguatkan vonis dua tahun penjara atas perkara pengeroyokan.

Namun, proses pemberhentian itu kini tersandera prosedur politik. Hingga berita ini diturunkan, Partai NasDem belum menyampaikan surat usulan pemberhentian kepada pimpinan DPRD.

“Mekanisme pemberhentian ini harus diawali dari partai. Tanpa surat itu, kami tidak bisa meneruskan ke bupati dan gubernur untuk SK pemberhentian,” ujar Darwin.

Menurut Darwin, meski status hukumnya telah berakhir, nama Eddi Sullam masih tercatat dalam daftar keanggotaan legislatif lantaran belum terbitnya Surat Keputusan Gubernur.

Walau begitu, ia memastikan hak-hak keuangan Eddi telah dihentikan. “Per Agustus ini, gaji dan tunjangannya sudah tidak dibayarkan. Sudah otomatis diberhentikan,” kata dia.

Soal Pergantian Antar Waktu (PAW), Darwin menekankan partai memiliki peran penuh. Ia membuka kemungkinan pengganti Eddi bukan berasal dari daerah pemilihan yang sama. “Kalau tidak ada dari dapil asal, bisa dari wilayah sekitar, asalkan sesuai aturan,” jelasnya.

Eddi Sullam Siregar sebelumnya dijatuhi vonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan pengeroyokan dan menggerakkan massa secara anarkis terhadap pekerja PT SAE dalam proyek PLTA Batang Toru, Februari 2024 lalu.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan kekerasan oleh seorang wakil rakyat.

Desakan agar Partai NasDem segera mengajukan PAW terus menguat. Sejumlah tokoh masyarakat menilai kelambanan partai dalam merespons putusan hukum ini justru mencoreng kredibilitas lembaga legislatif.

“Secara hukum sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu niat baik dari partai untuk menyelesaikannya secara administratif dan politik,” ujar Darwin, mengakhiri perbincangan.
(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *