Labuhan Batu, jurnalpolisi.id
Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Sawah, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara, kembali menjadi sorotan publik. Seorang residivis narkoba berinisial YM diduga menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah tersebut.
Menurut warga setempat, YM telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir dan telah menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. “YM selalu berkoar-koar bahwa dia tidak bisa ditangkap polisi karena telah setor kepada oknum-oknum tertentu,” kata seorang warga.
Warga setempat juga mengungkapkan bahwa YM memiliki jaringan yang luas dan telah mengembangkan bisnis narkobanya ke beberapa wilayah lainnya. “YM memiliki kaki-kaki untuk mengedarkan barang haram sabu-sabu tersebut diperkirakan omset penjualannya mencapai Rp36 juta per hari,” ungkap warga lainnya.
Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Iwan Mashuri, SH, MH, telah mengkonfirmasi bahwa penindakan akan segera dilakukan terhadap YM dan jaringan narkobanya. “Terimakasih infonya, segera dilakukan penindakan,” tulisnya dalam pesan WhatsApp kepada awak media.
Warga setempat berharap agar Kapolres Labuhan Batu dan jajarannya dapat memberantas segala bentuk peredaran narkoba dan menindak tegas para pelaku narkoba di kampungnya. “Kami mohon kepada Kapolres Labuhan Batu dan jajarannya untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba dan menindak tegas para pelaku narkoba di kampungnya,” kata seorang warga.
Peredaran narkoba di Kampung Sawah telah menyebabkan keresahan masyarakat dan merusak masa depan anak-anak muda di lingkungan tersebut. Banyak warga yang telah terpapar narkoba dan beberapa di antaranya bahkan menjadi pecandu.
Pengedar sabu dapat dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika jumlah sabu yang diedarkan melebihi batas tertentu.
Warga berharap agar oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba dapat bertobat dan tidak merusak nama institusi kepolisian. “Kalau pun ada oknum-oknum nakal, sudahlah pak bertaubatlah dan jangan coreng nama institusi,” pungkas warga.
Dalam beberapa hari terakhir, awak media juga menemukan adanya upaya intimidasi dari seseorang yang diduga terkait dengan YM. Seorang wanita yang diduga terkait dengan YM mengunggah foto awak media di akun Facebook-nya dengan narasi yang mengancam.
Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Iwan Mashuri, SH, MH, diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap YM dan jaringan narkobanya. “Kami berharap agar Kapolres Labuhan Batu dapat memberantas peredaran narkoba di wilayahnya,” kata seorang warga.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari tanpa ancaman peredaran narkoba. Polres Labuhan Batu diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Penindakan yang tegas terhadap YM dan jaringan narkobanya diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pelaku narkoba lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
( Eka hombing )