Dilihat: 5x

Bandung – jurnalpolisi.id

Guna menjamin rasa aman dan mewujudkan ketertiban di tengah masyarakat, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. resmi mengeluarkan Maklumat Nomor: MAK/2/VII/2025 tentang Pemberantasan Premanisme. Kebijakan ini diumumkan pada Kamis (31/7/2025), sebagai bentuk penegasan komitmen institusi Polri dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Jabar.

Dalam maklumat tersebut, secara jelas ditegaskan larangan keras bagi siapa pun—baik perorangan maupun kelompok—untuk mendukung kegiatan premanisme. Dukungan dalam bentuk apa pun, seperti menyediakan sarana, fasilitas, atau perlindungan terhadap pelaku premanisme, dianggap sebagai pelanggaran dan akan dikenakan tindakan hukum.

Kapolda menekankan bahwa segala bentuk intimidasi, pemalakan, pengancaman, perampasan, pungutan liar (pungli), penguasaan lahan secara ilegal, serta tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis yang dilakukan demi menguasai wilayah secara melawan hukum, merupakan bentuk kejahatan yang tidak bisa ditolerir.

“Maklumat ini juga menyoroti larangan terhadap tindakan kekerasan fisik dan/atau psikis yang bertujuan menguasai atau mengendalikan wilayah tertentu secara melawan hukum. Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya praktik premanisme di sekitarnya diminta untuk segera melapor kepada aparat Kepolisian terdekat atau melalui call center 110, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Kapolda Jabar juga memberikan instruksi langsung kepada seluruh jajaran untuk menindak para pelaku premanisme secara tegas dan terukur. Penindakan dilakukan dengan mengacu pada sistem peradilan pidana dan melibatkan pendekatan preemtif dan preventif, berkolaborasi dengan tokoh masyarakat, lembaga pemerintahan, serta unsur terkait lainnya.

“Premanisme adalah musuh bersama yang tidak boleh diberi ruang di tengah masyarakat. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dan pemerasan yang meresahkan warga. Maklumat ini bukan hanya instruksi, tetapi bentuk nyata keberpihakan kami kepada masyarakat yang ingin hidup aman dan tertib,” tegasnya.

Dalam penutupnya, Irjen Pol. Rudi Setiawan mengingatkan bahwa siapapun yang melanggar ketentuan dalam maklumat tersebut akan dikenakan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku. Seluruh elemen masyarakat diimbau agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, demi terciptanya Jawa Barat yang tertib, aman, dan bermartabat.


Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar | 31/07/2025
JURNAL POLISI NEWS | (TEAM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *