Dilihat: 6x

Batu Bara, jurnalpolisi.id

1 Agustus 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara resmi menahan dua pejabat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinperkim LH) atas dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (01/08/2025).

Siapa yang ditahan?
Kedua pejabat yang ditahan adalah LA, mantan Kepala Dinas, dan IS, Bendahara Pengeluaran Dinperkim LH. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan gaji petugas kebersihan serta pengeluaran kas pada tahun anggaran 2025.

Apa yang menjadi dasar penahanan?
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan resmi dari Kejaksaan dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku.

Berapa besar kerugian negara?
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PPKN) yang dilakukan oleh ahli, negara mengalami kerugian sebesar Rp666.000.000.

Apa pasal yang disangkakan?
Tersangka LA dan IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mengapa penahanan ini dilakukan?
Kejari Batu Bara menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi serta upaya menjaga akuntabilitas dan integritas keuangan negara, khususnya di lingkup pemerintah daerah.

Apa tanggapan dan rencana ke depan?
Penahanan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pejabat publik lainnya agar tidak melakukan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi juga menyangkut hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Kejari Batu Bara menyatakan akan terus mendalami penyidikan untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain atau adanya modus serupa, Kejaksaan menyatakan siap untuk mengusutnya hingga tuntas.

Apa harapan kepada masyarakat?
Kejari Batu Bara juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya pemerintahan yang benar-benar bersih, transparan, dan bertanggung jawab.


LAPORAN:
KADIV INVESTIGASI
JURNAL POLISI NEWS
Drs. HERMANSYAH. P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *