Kota Bogor, jurnalpolisi.i4d
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029 dalam Rapat Paripurna, Rabu (30/7/2025). Dokumen strategis ini menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi di DPRD.
Penetapan RPJMD tersebut merujuk pada laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor. Wakil Ketua Pansus, Rozi Putra (Fraksi PKS), menyatakan berbagai masukan dewan telah diakomodasi dalam dokumen final. Catatan kritis mencakup empat misi utama: Bogor Cerdas (pendidikan), Bogor Sehat (kesehatan), Bogor Sejahtera (kesejahteraan), dan Bogor Lancar (transportasi).
“Seluruh pelayanan dasar masyarakat harus terpenuhi dan tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Ini menjadi tolak ukur kinerja dan capaian pembangunan,” tegas Rozi. Ia menegaskan pemerintah telah menyertakan semua revisi Pansus sebagai lampiran tak terpisahkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil (Fraksi PKS), menekankan komitmen dewan untuk mengawal implementasi RPJMD. Pengawasan akan dimulai pada penyusunan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. “Anggaran dalam KUA-PPAS 2026 harus selaras dengan RPJMD dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” ujar Adit.
Ia mengakui keterbatasan anggaran mengharuskan pemilihan skala prioritas program. “Tidak semua program dapat langsung masuk APBD 2026. Kami pastikan misi di RPJMD menjadi acuan utama,” jelasnya. Adit berharap perencanaan lima tahun ini memberikan manfaat maksimal bagi warga Bogor.
Laporan: U.Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor