SURABAYA– jurnalpolisi.id
Komunitas Cinta Bangsa secara resmi melaporkan Bupati Sidoarjo, Subandi, ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Laporan ini terkait dugaan maladministrasi dalam pengangkatan dan penugasan Pelaksana Tugas (PLT) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. KCB menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan kepegawaian negara dalam proses tersebut.
Dalam surat laporannya, KCB Jawa Timur yang diketuai oleh Holik Ferdiansyah, menyoroti penugasan Subandi sebagai PLT Bupati Sidoarjo pada 8 Mei 2024, yang kemudian digantikan oleh PLT Bupati Sidoarjo lainnya pada 23 Mei 2024. KCB menduga bahwa proses pergantian PLT Bupati Sidoarjo, yang melibatkan pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Kabupaten Sidoarjo, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menduga ada maladministrasi serius dalam proses pengangkatan dan penugasan PLT pejabat di Sidoarjo,” ujar Holik Ferdiansyah dalam keterangan tertulisnya. “Hal ini berpotensi merugikan tata kelola pemerintahan yang baik dan melanggar prinsip kepegawaian.”
Laporan KCB Jawa Timur ini mengacu pada beberapa regulasi kunci, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional, Peraturan MenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Secara khusus, KCB menyoroti Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan MenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pejabat pengisi PLT harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat. Selain itu, penugasan PLT hanya boleh dilakukan maksimal tiga bulan dan dan dapat diperpanjang satu kali. KCB menduga bahwa penunjukan PLT Bupati Sidoarjo telah melampaui batas waktu yang ditetapkan.
Laporan ini juga didukung oleh hasil Review Huruf D Poin 14 dari Inspektorat Daerah Sidoarjo yang terbit pada 12 November 2024. Hasil reviu tersebut mengindikasikan bahwa terdapat beberapa PNS yang ditunjuk sebagai PLT tugas melebihi jangka waktu yang ditetapkan.
KCB Jawa Timur merekomendasikan Ombudsman untuk:
- Memberikan rekomendasi tertulis yang memuat kebijakan dan/atau tindakan kepada Bupati Sidoarjo terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menyebabkan tindakan maladministrasi.
- Merekomendasikan sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana kepada Bupati Sidoarjo apabila terbukti bersalah dan tidak menindaklanjuti laporan hasil review.
“Ironisnya, hasil temuan inspektorat terkait kasus serupa tidak ditindaklanjuti,” kata Holik. “Padahal, sumpah jabatan seorang pejabat seharusnya mengedepankan prinsip keadilan dan pelaksanaan undang-undang.”
Pihak KCB berharap laporan ini akan ditindaklanjuti secara serius oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Sidoarjo. (Hilal)