Dilihat: 11x

BANDUNG – jurnalpilisi.id

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang berskala besar di wilayah Kota Bandung. Sebuah rumah kontrakan yang disulap menjadi gudang penyimpanan dan pusat distribusi obat keras terbatas digerebek aparat, dengan total 1.434.000 butir obat disita.

Penggerebekan berlangsung di rumah kontrakan yang berlokasi di Komplek Batununggal Permai 3 No. 3, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang tersangka bernama Indri Sobari, pria asal Bandung kelahiran 26 Mei 1983, yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam jaringan ini.

Dalam keterangannya kepada awak media saat press release pada Rabu, 30/07/2025 pukul 15.10 WIB, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han. menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, aparat mengamankan 13 dus berisi 410.000 butir Tramadol dan 32 dus berisi 1.024.000 tablet Y. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

“Total ada 1.434.000 butir obat-obatan yang disita. Ini adalah jenis obat keras terbatas yang peredarannya tidak sesuai ketentuan hukum, dan sangat membahayakan apabila jatuh ke tangan yang salah,” ungkap Kombes Pol. Budi Sartono.

Di lokasi penggerebekan, hadir pula Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H. serta jajaran Satnarkoba. Proses pengamanan barang bukti disaksikan langsung oleh ketua RT dan warga setempat yang memberikan keterangan bahwa aktivitas mencurigakan sudah kerap terjadi di rumah tersebut.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa rumah itu dijadikan sebagai titik transit untuk mendistribusikan obat-obatan ke warung kecil dan kios eceran di berbagai sudut Kota Bandung. Pelaku diduga menjalankan aksinya untuk meraup keuntungan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat.

Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

AKBP Agah Sonjaya menegaskan, “Pengungkapan ini tidak hanya soal angka, tapi juga soal menyelamatkan masyarakat. Setiap butir yang disita berarti satu potensi korban penyalahgunaan dapat dicegah. Ini soal tanggung jawab sosial dan keamanan.”

Dari estimasi penyidik, 1.434.000 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Rangkaian kegiatan penggerebekan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Dikeluarkan oleh Polrestabes Bandung | 30/07/2025
JURNAL POLISI NEWS | (TEAM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *