Dilihat: 5x

Semarang jurnalpolisi.id

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi menjelaskan penahanan lima tersangka dugaan korupsi program PTSL Desa Papringan Sebanyak lima perangkat Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 Desa Papringan, Senin (28/7/2025) malam.

Kelima tersangka diantaranya Kepala Desa (Kades) Papringan berisial ST, Sekretaris Desa berinsial BS, Kasi Pemerintahan Desa berinisial SP, Kepala Dusun berinsial SW, dan YS selaku Kepala Dusun Desa Papringan.’ kelima tersangka adalah pelayanan masyarakat Papringan,

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ismail Fahmi menjelaskan, Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan para tersangka menyebabkan kerugian sebesar Rp 907.396.014,-. Kerugian tersebut berdasarkan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Semarang tanggal 11 Desember 2024, menyebutkan dugaan pelaksanaan PTSL Desa Papringan tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Biaya Persiapan PTSL tahun 2020 Desa Papringan jumlah keseluruhan sebesar Rp 855.246.014,-. Penerimaan biaya perubahan identitas objek pajak bersamaan dengan pelaksanaan PTSL dalam kurun waktu 2019 – 2024 sebesar Rp 52.150.000,-. Bahwa, ditemukan total kerugian akibat perbuatan kelima tersangka sebesar Rp 907.396.014 ;’ tegas Fahmi

Menurut Fahmi, program PTSL Desa Papringan seharusnya dilaksanakan sesuai aturan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018. Dan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nomor 12 Tahun 2017.

Dalam hal Peraturan Bupati Semarang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pembebanan Biaya Persiapan PTSL di Kabupaten Semarang. sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pembebanan Biaya Persiapan PTSL ditentukan sebesar Rp 150.000,-

Biaya iuran yang dibebankan untuk program PTSL Desa Papringan bagi pemohon yang ber-KTP di Desa Papringan dikenakan sebesar Rp 500.000,- dan pemohon yang ber-KTP di luar Desa Papringan dikenakan sebesar Rp 750.000,-. Ditemukan adanya kelebihan biaya sebagai diduga pungutan liar tidak sesuai dengan UU yang berlaku,” tegas Fahmi.

Fahmi juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Semarang untuk melaporkan penyimpangan terkait PTSL, imbuh fahmi

Masing-masing tersangka perbuatan melawan hukum melanggar pasal Primair Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya keempat tersangka laki-laki ditahan di LP kelas IIA Ambarawa, dan seorang tersangka perempuan ditahan di rutan kelas IIB Salatiga selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan 16 Agustus 2025.

Fahmi menjelaskan peran kelima tersangka dalam melakukan tindak kejahatan korupsi. Tersangka ST selaku Kades Papringan yang menjabat sejak tahun 2019 sampai sekarang berperan sebagai Pembina Panitia PTSL dan tersangka BS merupakan Ketua Panitia PTSL, keduanya bertanggungjawab atas pelaksanaan program PTSL Desa Papringan.

Kemudian tersangka seorang wanita berinisial SP merupakan bendahara yang bertangungjawab atas program PTSL, dan tersangka SW selaku anggota PTSL diduga tidak menyetorkan seluruh biaya dihimpun dari warga pendaftar PTSL, yakni sebesar Rp 85,7 Juta.

“Uang tidak disetor SW ke kas bendahara karena digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ada pun tersangka YS selaku anggota Panitia PTSL juga tidak menyetorkan seluruh biaya yang tersangka terima kepada Bendahara PTSL sebesar Rp 59,5 juta,” jelasnya.

Selain itu, tersangka YS meminjam uang kepada tersangka SP selaku Bendahara PTSL sebesar Rp 19,7 juta dan meminjam kepada anggota PTSL sebesar Rp 13,5 juta. Kelima tersangka dalam pelaksanaan program PTSL diduga menyalahi aturan SKB 3 Menteri dengan mengenakan pungutan biaya tidak semestinya.

Pada Hari Senin (10/6/2024) pagi, 40 orang perwakilan warga mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, untuk melaporan hal tersebut, dengan membawa sejumlah dokumen yang menjadi bukti adanya dugaan praktek pungutan liar tersebut.

Koordinator liputan Jateng Bendoz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *