Lhokseumawe, jurnalpolisi.id
26 Juli 2025 — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, berencana membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi pelaksanaan program bantuan rumah layak huni. Gagasan ini mengemuka dalam rapat terbatas yang membahas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 di kediaman resmi Gubernur Aceh, Kota Lhokseumawe, Sabtu (26/7/2025).
Plt Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, menjelaskan bahwa Satgas tersebut akan berperan memastikan seluruh proses penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran, mulai dari tahap verifikasi hingga pelaksanaan pembangunan di lapangan.
“Isu bantuan yang tidak tepat sasaran, seperti rumah layak huni, perlu penanganan serius. Kita akan bentuk Satgas di tiap kabupaten/kota untuk mengawasi langsung setiap tahapan, bukan sekadar secara administratif,” ujar Nasir usai rapat.
Ia menyebutkan bahwa pembentukan Satgas bisa segera dilaksanakan pada tahun 2025 jika situasi dinilai mendesak, namun paling lambat pada awal tahun 2026.
“Kalau dibutuhkan segera, kita percepat. Yang penting Satgas ini bekerja langsung di lapangan dan memastikan semua sesuai ketentuan,” tambahnya.
Gubernur Mualem menegaskan bahwa program bantuan rumah layak huni harus benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Ia juga menyoroti adanya laporan terkait penyimpangan, termasuk kutipan biaya dari penerima bantuan serta penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria.
“Kalau penerima bantuan rumah tidak tepat sasaran, harus dibatalkan dan dialihkan kepada yang berhak. Jangan sampai kesalahan lama terulang,” tegas Mualem.
Rapat terbatas tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bappeda Aceh, Husnan, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra. Selain membahas pembentukan Satgas, pertemuan itu turut membahas pematangan rencana kerja seluruh satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) sebagai bagian dari proses penyusunan APBA 2026.
Dengan dibentuknya Satgas pengawasan ini, Pemerintah Aceh berharap program bantuan rumah layak huni dapat lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Laporan: Tim Jurnal Polisi — Aceh