Dilihat: 3x

Simalungun – jurnalpolis.id

Seorang pengusaha jual-beli berondolan sawit berinisial DS diduga menampung hasil curian (berondolan ilegal) dari Kebun Tinjoan milik PTPN IV. Dugaan ini disampaikan oleh beberapa warga Huta III Padang Mengkudu, Nagori Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, yang enggan disebutkan identitasnya, kepada awak media, Jumat (25/07/2025) sekitar pukul 11.15 WIB di salah satu warung di daerah tersebut.

Menurut keterangan warga, DS setiap hari diduga menampung sekitar tiga ton berondolan sawit yang dicuri dari area kebun milik negara tersebut. Dengan harga pasar saat ini mencapai Rp3.200 per kilogram, nilai kerugian harian yang dialami oleh PTPN IV diperkirakan mencapai Rp9.600.000. Jika berlangsung terus-menerus, potensi kerugian perusahaan bisa mencapai sekitar Rp288.000.000 setiap bulan.

“Praktik ini sudah berlangsung cukup lama. Kami yakin ini tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan orang dalam,” ujar salah satu warga berinisial J yang juga tinggal di Pagar Bosi.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Syarul Eriadi meminta manajemen PTPN IV untuk bertindak tegas. Ia mendorong perusahaan melaporkan dugaan pencurian ini ke pihak berwajib agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari publik.

“Jika tidak segera ditindaklanjuti, pihak perusahaan bisa saja dicurigai turut serta atau membiarkan praktik yang merugikan negara ini. Tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga integritas perusahaan milik negara,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PTPN IV maupun aparat kepolisian setempat terkait dugaan tersebut.

(M/Tim Redaksi)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *