Dilihat: 7x

Bogor, jurnalpolisi.id

Dua remaja berinisial M.R. (17) dan M.F. (18), warga Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan oleh warga dan Unit Reskrim Polsek Parung pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya diduga hendak terlibat dalam aksi tawuran gengster di wilayah Kampung dan Desa Waru, RT 002 RW 001, Kecamatan Parung.

Kedua remaja tersebut ditangkap warga saat berada di depan sebuah warung kopi. Saat diamankan, mereka kedapatan membawa satu busur panah dan satu anak panah yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kekerasan.

Kapolsek Parung, KompoL Maman Firmansyah, menjelaskan bahwa pengamanan ini berawal dari laporan warga yang disampaikan melalui Ketua RT setempat, Sdr. Odoy. Petugas Piket Reskrim yang menerima laporan tersebut langsung bergerak ke lokasi kejadian.

“Setelah menerima informasi, anggota segera menuju ke lokasi dan mengamankan dua orang remaja berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis busur. Keduanya langsung kami bawa ke Mapolsek Parung untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Dalam kejadian tersebut, tidak terdapat korban jiwa. Namun, seorang warga setempat berinisial A.C.A. (20), perempuan asal Desa Waru, dilaporkan menjadi korban meskipun tidak mengalami luka serius.

Pihak kepolisian kini masih mendalami keterangan dari para terduga pelaku dan sejumlah saksi guna menyelidiki kemungkinan keterlibatan kelompok gengster lainnya yang beroperasi di wilayah Parung dan sekitarnya.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, memberikan pernyataan tegas terkait insiden ini.

“Kami tidak akan mentoleransi aksi kekerasan, khususnya yang melibatkan remaja dan mengganggu keamanan masyarakat. Saya apresiasi tindakan cepat Polsek Parung serta peran aktif masyarakat dalam mencegah tawuran ini. Kami akan tindaklanjuti dengan penguatan patroli dan upaya pencegahan di seluruh wilayah hukum Polres Bogor,” tegas Kapolres.

Polsek Parung juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kekerasan atau tawuran remaja.

Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *