Kota Bogor, jurnalpolisi.id
DPRD Kota Bogor resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 23 Juli 2025.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Devie Prihatini Sultani dari Fraksi Partai NasDem, menyampaikan bahwa Perda ini dibentuk untuk menjamin kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki, serta melahirkan kebijakan yang menyejahterakan perempuan.
“Perempuan memiliki harkat dan martabat yang setara dengan laki-laki. Oleh karena itu, mereka harus dihargai, diakui, diberikan ruang untuk berkembang, dan dilindungi,” ujar Devie dalam rapat tersebut.
Devie menjelaskan bahwa ruang lingkup Perda ini mencakup pemenuhan hak perempuan, pemberdayaan, sistem informasi, serta partisipasi masyarakat. Perda ini juga dirancang untuk menjadi landasan hukum dalam melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
“Perempuan masih menjadi kelompok yang rentan di tengah masyarakat. Kami berharap Perda ini menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan nyata bagi perempuan di Kota Bogor,” tambahnya.
Devie menekankan bahwa Perda ini sejalan dengan visi-misi Pemerintah Kota Bogor yang tertuang dalam RPJMD, yakni Bogor Sejahtera dan Bogor Sehat. Ia pun mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengimplementasikan Perda ini melalui program-program yang dianggarkan dalam APBD.
“OPD harus serius menjalankan amanat Perda ini guna mendukung keberhasilan kepala daerah mewujudkan tujuan RPJMD. Hidup perempuan!” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil dari Fraksi PKS, menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan adalah upaya agar perempuan memiliki akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi, sosial, politik, dan budaya.
“Perempuan perlu merasa percaya diri, mampu berperan aktif dalam memecahkan masalah, serta memiliki kemampuan dan konsep diri yang kuat,” jelas Adityawarman.
Ia juga menambahkan bahwa pelindungan perempuan harus dilakukan secara sistematis dan terstruktur demi menciptakan rasa aman dan kesetaraan gender. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan menjadi fondasi hukum bagi terciptanya keamanan dan kesejahteraan perempuan di Kota Bogor.
“Pemerintah Daerah perlu mengedukasi masyarakat, menyelenggarakan pelatihan, serta memperluas akses layanan kesehatan dan sosial secara merata,” tutupnya.
Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor