Dilihat: 5x

Probolinggo – jurnalpolisi.id

Aktivitas karaoke yang diduga tidak berizin di kawasan Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Probolinggo memicu keresahan warga.

Suara musik keras yang kerap terdengar hingga larut malam dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Bibit, salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, mengaku, terganggu dengan suara bising yang berasal dari tempat karaoke tersebut.

“Kalau malam hari, musiknya keras sekali. Kami sudah melapor, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Warga merasa seperti diabaikan,” ujarnya, Rabu (23/7/25).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan patroli dan memberikan peringatan kepada pengelola tempat karaoke.

“Sudah kami tindaklanjuti dengan patroli gabungan bersama jajaran samping. Peringatan sudah diberikan dan akan kami cek kembali,” jelasnya.

Namun, warga menilai langkah tersebut belum cukup. Mereka mendesak agar ada penutupan tempat karaoke yang beroperasi tanpa izin dan menyebabkan keresahan.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo juga telah menyampaikan keresahan masyarakat dalam audiensi bersama Wali Kota H. Aminuddin. MUI menyoroti maraknya peredaran minuman keras, aktivitas tempat hiburan malam, narkoba, hingga perilaku menyimpang seperti LGBT yang dinilai mulai mengkhawatirkan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi apakah tempat karaoke yang dimaksud akan ditutup atau hanya sebatas diberikan peringatan administratif. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *