Bandung – jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pria berinisial AR (44). Pria tersebut diketahui merupakan seorang guru mengaji di lingkungan tempat tinggalnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh seorang warga bernama Dadang Darmawan, yang menduga adanya tindakan tidak wajar terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial JMZA.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa peristiwa terjadi pada 20/07/2025 di kediaman AR di wilayah Cicendo, Kota Bandung. Pelaku menggunakan kedok sebagai guru mengaji untuk memanggil korban dengan dalih ingin mendengarkan curhat. Namun situasi tersebut justru dimanfaatkan untuk melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban, bahkan pelaku sempat mengancam agar korban tidak berani melapor.
AR mengakui telah melakukan aksinya terhadap JMZA sebanyak empat kali. Lebih jauh, pihak kepolisian menduga ada sekitar tujuh korban lainnya yang saat ini sedang didalami oleh penyidik. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, dan beberapa saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat proses hukum.
Dalam keterangannya, polisi menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk tujuan seksual, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami tidak akan mentoleransi bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi panutan di tengah masyarakat,” tegas salah satu perwakilan penyidik Polrestabes Bandung.
Polrestabes Bandung juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun tempat-tempat ibadah atau pengajian.
Langkah Lanjutan dan Saluran Laporan Terbuka
Saat ini, proses penyidikan terhadap AR masih berjalan. Kepolisian membuka ruang pelaporan tambahan bagi siapa pun yang memiliki informasi terkait korban lainnya. Koordinasi dengan lembaga perlindungan anak juga sedang dilakukan untuk memastikan pemulihan psikologis korban dapat ditangani secara menyeluruh.
Penulis: TEAM/RED
Sumber: Humas Polrestabes Bandung