Palangka Raya, – jurnaltomes.com
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Rizky Ramadhana Badjuri, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, dalam penertiban operasional truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayah provinsi tersebut.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Dinas Perkebunan telah menerbitkan dua surat resmi. Surat pertama, bernomor 525/473/PPHP/Disbun/VI/2025, berisi pembatasan angkutan Tandan Buah Segar (TBS), Crude Palm Oil (CPO), Kernel, dan Palm Kernel Oil (PKO) di wilayah perkebunan kelapa sawit, khususnya di Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, dan Pulang Pisau.
Surat kedua berupa edaran bernomor 525/550/PUPKP3/VI/Disbun/2025 yang ditujukan kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan. Dalam surat tersebut, Dinas Perkebunan menyampaikan enam instruksi strategis yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan, antara lain:
- Mutasi Kendaraan dan Alat Berat
Perusahaan diminta untuk memutasi kendaraan dan alat berat dari pelat luar ke pelat Kalimantan Tengah (KH), agar pajak kendaraan dapat masuk ke kas daerah. - Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP)
Perusahaan diwajibkan untuk melaporkan dan membayar PAP secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. - Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal
PBS diimbau mengutamakan perekrutan tenaga kerja lokal, khususnya masyarakat Dayak Kalimantan Tengah, baik untuk posisi staf maupun operasional, guna mencegah potensi gesekan sosial. - Pembelian BBM di Jalur Resmi
Seluruh perusahaan diminta membeli bahan bakar minyak hanya melalui jalur resmi yang berada di wilayah Kalimantan Tengah. - Rekening Perusahaan di Bank Kalteng
Perusahaan didorong untuk membuka rekening di Bank Kalteng guna transaksi pembayaran gaji dan keuangan lainnya, agar perputaran dana terjadi di daerah. - Pemindahan NPWP ke KPP Kalteng
Perusahaan diwajibkan memindahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kalimantan Tengah.
Kepala Disbun Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, berharap, dengan terbitnya surat edaran ini, Provinsi Kalimantan Tengah dapat semakin berkembang secara ekonomi, sosial, dan infrastruktur. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung visi-misi Gubernur untuk mewujudkan Kalteng yang mandiri dan sejahtera.
(Tigor)