Dilihat: 3x

Surabaya – jurnalpolisi.id

Tingginya kasus pencurian sepeda motor di Kota Surabaya semakin meresahkan masyarakat seolah olah tidak ada habis nya. Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan menangkap tiga orang tersangka. Ketiganya diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah hukum Kota Surabaya dan sekitarnya.

Siaran pers yang diterbitkan oleh Polrestabes Surabaya pada Senin, 7 Juli 2025, menyebutkan bahwa pengungkapan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Surabaya. Ketiga tersangka, yang masing-masing berinisial D.H. (25), S.A. (33), dan M.A. (26), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling mencari sepeda motor yang dinilai lengah atau kurang aman. Mereka memiliki peran masing-masing, di mana tersangka D.H. dan S.A. berperan sebagai pemantau dan joki, sementara M.A. bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci sepeda motor. Satu orang pelaku lainnya berinisial R, saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa komplotan ini telah melancarkan aksinya di setidaknya 10 lokasi berbeda, yang dilaporkan ke berbagai Polsek di Surabaya, seperti Polsek Wonokromo, Tenggilis Mejoyo, Lakarsantri, Gayungan, Rungkut, dan Karang Pilang. Aksi mereka terhitung sering, bahkan diklaim hampir setiap hari, dan dalam sekali beraksi bisa mendapatkan hingga dua unit sepeda motor.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci L, satu buah anak kunci yang telah dipipihkan, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan dua unit ponsel merk Realme. Adapun motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan tambahan dari hasil penjualan sepeda motor curian yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengatur bahwa pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Menyikapi pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Polrestabes Surabaya, dihimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Surabaya dan sekitarnya untuk meningkatkan kewaspadaan.

Dengan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Surabaya agar tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *