Dilihat: 5x

Rupat — jurnalpolisi.id

Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Rupat, Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., bersama Danramil 04/Rupat Lettu Inf Budiamsyah Saragih dan Camat Rupat Hariadi, S.Sos., M.Si., menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik untuk membuka lahan pertanian maupun kepentingan lainnya.

Ketiga pimpinan wilayah tersebut secara tegas menyampaikan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan melanggar hukum dan memiliki konsekuensi pidana yang berat.

“Jika ada yang kedapatan melakukan pembakaran hutan atau lahan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegas AKP Faisal.

Dalam undang-undang tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf d, yang berbunyi larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan. Pelanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Sementara itu, Danramil 04/Rupat Lettu Inf Budiamsyah Saragih menambahkan bahwa edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan, terutama pada musim kemarau di mana risiko karhutla sangat tinggi.

Camat Rupat, Hariadi, S.Sos., M.Si., juga mengajak para tokoh masyarakat, RT/RW, dan pemuka agama untuk bersama-sama menyampaikan pesan ini kepada warga.

“Pencegahan karhutla bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua,” ujar Hariadi.

Pihak Forkopimcam Rupat berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak buruk dari karhutla, serta bersama-sama menjaga lingkungan demi keselamatan dan kesejahteraan bersama.

Penulis. Asmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *