Dilihat: 4x
 Labusel Sumut  jurnalpolisiid

Permasalahan pembuangan Limbah sembarangan di duga tumpahan limba dari PT GSL yang mengalir ke sungai mengakibatkan ribuan bibit ikan mati kini terus bergulir hingga saat ini Penyelidikan dugaan pencemaran limbah oleh PT GSL yang dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (DLHK Sumut) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Diskrimsus Polda Sumut) pada 14 Juli 2025 lalu menuai sorotan. Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan (DLHK Labusel), yang sebelumnya telah merilis hasil uji laboratorium menunjukkan PT GSL melampaui baku mutu limbah, tidak terlihat dalam tim gabungan tersebut, yang membuat sebagian masyarakat pemerhati lingkungan merasa jengkel karna pihak DLH Labusel hanya memberi sangsi administrasi, sehingga aktipis pemerhati lingkungan tdk dapat menerima putusan dinas lingkungan hidup kab Labusel itu.

Tim pun ahirnya turun ke lokasi didampingi fungsionaris Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (GEMALAB), Riski Hasibuan, serta sejumlah awak media. Kehadiran DLHK Sumut bertujuan mengambil sampel limbah PT GSL untuk uji laboratorium mendalam guna mendukung proses hukum yang akan ditindaklanjuti oleh Polda Sumatera Utara.
Tidak dilibatkannya DLHK Labusel dalam tim gabungan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat instansi tersebut adalah pihak pertama yang memiliki data hasil uji laboratorium yang mengindikasikan pencemaran lingkungan oleh PT GSL. Sekretaris GEMALAB, Arifin Rambe, bahkan secara tegas menyoroti hal ini. Ia menyayangkan belum adanya kejelasan mengenai tindak lanjut dan sanksi yang telah diberikan oleh DLHK Labusel terkait pelanggaran tersebut, meskipun hasil uji laboratorium mereka telah mengkonfirmasi pencemaran.

Pihak Polda Sumatera Utara sendiri menyatakan akan memproses kasus ini lebih lanjut, menunggu hasil uji laboratorium resmi dari DLHK Sumut sebagai dasar penanganan hukum selanjutnya. Sementara itu, Riski Hasibuan dari GEMALAB berharap agar Bupati Labuhanbatu Selatan, Ketua DPRD Labusel, dan Polres Labuhanbatu Selatan tidak tinggal diam dan turut aktif mengusut tuntas kasus pencemaran lingkungan ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DLHK Labusel terkait absennya mereka dalam tim gabungan penyelidikan terbaru ini. Publik menanti kejelasan peran dan tindak lanjut dari DLHK Labusel dalam penanganan kasus pencemaran limbah PT GSL, mengingat mereka adalah pihak yang paling awal mengidentifikasi masalah Soal limba itu.(MS007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *