Dilihat: 6x

Bogor, jurnalpolisi.id

Seorang pelaku pencurian sepeda motor tewas setelah diamuk massa usai tertangkap basah saat beraksi di Kampung Sukajadi, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 14.05 WIB.

Kejadian bermula ketika dua orang pelaku berupaya mencuri sepeda motor milik warga berinisial F.P., yang diparkir di depan warung miliknya. Saat F.P. masuk ke dalam warung, salah satu pelaku mencoba membobol kunci kendaraan menggunakan alat berupa kunci letter T. Aksi tersebut diketahui oleh pemilik motor yang langsung berteriak, menarik perhatian warga sekitar.

Kedua pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam, namun berhasil dikejar oleh korban. Salah satu pelaku terjatuh setelah motornya ditendang oleh korban, lalu keduanya melarikan diri ke arah yang berbeda. Satu pelaku berhasil kabur, sementara satu lainnya tertangkap dan menjadi sasaran amuk warga. Sepeda motor milik pelaku juga dibakar di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian dari Polres Bogor segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengamankan situasi, melakukan olah TKP, serta mengumpulkan barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua buah kunci letter T, sepeda motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi B-4608-EBZ, serta sepeda motor pelaku yang hangus terbakar.

Pelaku yang mengalami luka berat akibat amukan massa sempat dilarikan ke RSUD Kota Bogor, namun dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta, untuk keperluan autopsi dan proses identifikasi, karena identitas kedua pelaku belum diketahui.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami telah melakukan olah TKP, meminta keterangan para saksi, serta menyita barang bukti. Proses penyelidikan masih terus berjalan,” ujarnya.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1333/VII/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar, dengan dugaan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Bogor melalui Kasat Binmas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Pihak kepolisian meminta agar setiap pelaku kejahatan diserahkan kepada aparat hukum demi menjaga ketertiban dan menghindari jatuhnya korban jiwa.

Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *