Bogor, jurnalpolisi.id
Polsek Dramaga bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil menangkap seorang pria berinisial H.S. (27), pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol). Penangkapan dilakukan setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.
Peristiwa terjadi pada Senin malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Sempur, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Dalam video yang tersebar, terlihat korban tergeletak dengan wajah dan pakaian berlumuran darah. Kepada saksi di lokasi, korban mengaku menjadi korban begal.
Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, korban ditodong dari belakang menggunakan pisau yang diarahkan ke leher. Saat korban mencoba melawan, ia mengalami luka di bagian jari tangan, leher, dan bibir akibat terkena senjata tajam, serta mengalami luka di kepala karena dipukul dan terjatuh bersama sepeda motornya.
“Pelaku langsung melarikan diri setelah melihat sorotan lampu kendaraan lain yang melintas di lokasi kejadian,” ujar IPTU Desi Triana.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, aparat gabungan dari Polsek Dramaga dan Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 16 Juli 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana.
Kapolsek Dramaga menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Dramaga. “Kami akan terus menertibkan berbagai bentuk gangguan kamtibmas demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga,” pungkasnya.
Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor