Dilihat: 7x

NTT, jurnalpolisi.id

Sedikitnya 39 kendaraan terjaring pada giat operasi patuh turangga 2025 sejak hari pertama tanggal 14 juli 2025 hingga tanggal 17 juli 2025 hari ini yang digelar personil Polres TTS di jalan timor raya kota SoE pukul 10:15 wita tadi siang.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menjelaskan bahwa kegiatan operasi terpusat kewilayahan dengan sandi operasi patuh turangga 2025 di wilayah hukum Polres TTS sejak hari pertama hingga hari ke 3 tanggal 17 juli 2025 hari ini anggota berhasil menjaring 39 pelanggar terdiri dari roda 2 sebanyak 26 pelanggar dan roda 4 sebanyak 13 pelanggar.” Jelas Kapolres Dorizen.

Selanjutnya dari total pelanggar yang di jaring 11 pelanggar berhasil di tilang dengang jenis pelanggaran tidak ada surat-surat atau dokumen kelengkapan kendaraan berupa SIM dan STNK serta perlengkapan sarana lainya seperti sabuk pengaman dan helem SNI dimana kendaraan roda 2 yang di tilang anggota sebnyak 8 kendaraan roda 2 sedangkan roda 4 sebanyak 3 kendraan roda 4 , sementara 28 pelanggar lainnya tidak di tilang terapi di berikan teguran karena jenis pelanggaran dapat di anulir seperti berboncengan lebih dari satu dan lain sebagainya, sehingga pengemudi yang mendapat teguran terdiri dari roda 2 sebanyak 18 pelanggar dan rod 4 sebanyak 10 pelanggar yang mendpat teguran lisan.” Katanya.

Kegiatan operasi berlangsung pukul 10:15 wita tepatnya di jalan timor raya depan hotel bahagia 2 kota SoE, dengan sasaran operasi memberikan himbauan Kamsertibcarlantas kepada masyarakat yang melintas dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan dan pengemudi, serta pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan ofer lending, pengendara lawan arus, pengendara pengaruh alkohol, dan lain sebagainya.” Ujar Kapolres Dorizen.

Dengan demikian tujuan giat operasi patu turangga sendiri adalah untuk memantau kamsertibcarlantas, meningkatkan kesadaran para pengguna jalan untuk mematuhi aturan berlalulintas, dan melakukan teguran lisan maupun tertulis kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan dalam berlalulintas.” Imbuh Kapolres.

Untuk itu dalam melaksanakan giat anggota dilengkapi surat perintah tugas dengan Sprint / 546/VII / OPS.1.3./2025 dengan beberapa penegasan agar tidak melakukan pelanggaran berupa pungli di jalan sehingga dapat merugikan diri sendiri dan institusi Polri, melaksanakan tugas dengan profesional serta hindari adu argumen dijalan .” Tegas Kapolres Dorizen.

Pantauan media di jalan timor raya kota SoE , kegiatan operasi hari ke 3 berlangsung pukul 10:15 wita hingga pukul 10:55 wita kegiatan operasi berakhir dan anggota kembali ke Makopolres TTS.(Evan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *