Kota Tual,: jurnalpolisi.id
Kecewa dengan pembatasan usia kerja sejumlah sopir tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Tual mogok kerja, Rabu (16/07/2025).
Dalam tuntutanya mereka mendesak PT. Pertamina Parta Niaga Regional Papua-Maluku yang berkedudukan di Tual agar transparan dalam pemberlakukan batasan usia maksimum.
“Jadi di tahun lalu itu, masih dibolehkan pada usia 55 hingga 56 tahun,”ujar salah satu sopir tangki kepada media ini.
Tidak terima dengan pemberlakukan usia kerja yang sifatnya sepihak, karna pertamina di tahun 2025 hanya membolehkan mereka yang rata – rata memiliki Usia di bawah 50 tahun untuk beraktivitas sebagai sopir tangki.
“Sebagai sopir kami tidak terima,”sebut koordinator aksi untuk rasa
Mereka mempertanyakan aturan batasan umur yang di pakai PT. Pertamina Patra Niaga, karna harus disesuaikam dengan aturan Ketenagaan kerja berdasarkan dengan keputusan pemerintah.
“Ini asalkan berkesesuaian, berdasarkan pada regulasi, jangan hanya kebijakan semata,”ungkapnya penuh kekecewaan
Disini, sebut pengunjuk rasa yang namanya enggan di britakan bahwa mereka dituntut harus pensiun pada usia 50 tahun, sementara di daerah lain tidak demikian pula.
Mereka beranggapan bahwa aturan hanya di buat – buat oleh PT. Pertamina Parta Niaga Regional Papua-Maluku cabang Tual. Alih – alih bahwa apabila tuntutan mereka tidak terpenuhi, aksi ini akan terus berlanjut.
Berbeda dengan pihak PT. Pertamina sendiri yang ingin dikonfirmasi media Jurnal Polisi.id bahwasanya pengambilan gambar dilarang, entah apa sebabnya.
Namun informasi yang diterima salah satu Security menyampaikan kalau saat ini pimpinan mereka masih belum bisa dikonfirmasi, lantas apa penyebabnya.
Kembali para pengunjuk rasa meminta DPRD kota Tual agar memanggil pihak PT. Pertamina Parta Niaga untuk dimintai klarifikasinya berkaitan dengan usia batas maksimum yang ditentukan.
Publish by (Melky_JPN)