Dilihat: 6x

Kota Tual, : jurnalpolisi.id

Kepala Satuan Polisi Perairan dan udara (Sat Polairud) Polres Tual, AKP Sunardi S.H tegaskan tidak akan main-main mengenai penegakan hukum dilaut (Ilegal Fishing), yang mana baru – baru ini sering terjadi.

Hal itu dikatakan Kasat ‘AKP Sunardi S.H menyusul maraknya kejadian penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan menggunakan Bahan Peledak atau sejenisnya.

Selanjutnya berdasarkan perintah Kapolres Tual, bahwa adapun pasal yang di langgar terhadap tindakan pengeboman ikan yaitu pasal 84 undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan didenda paling banyak Rp. 2 Milyar rupiah.
Larangan tersebut, juga tertuang pada pasal 8 undang-undang perikanan yang melarang penggunaan bahan kimia, biologis, atau peledak, serta cara-cara lain yang dapat merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

Sebelumnya perwira dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), Sunardi menjelaskan bahwa dampak kerusakan pengeboman ikan akan merusak ekosistem bawah laut termasuk terumbu karang.

“Ini pastinya akan merusak ekosistem bawah laut,”ungkapnya di Tual, Rabu (16/07/2025)

Selain merusak ekositem bawah laut sebutnya, juga dapat menyebabkan dampak ekonomi serta kedaulatan negara. Olehnya itu, melalui penegakan hukum diyakini akan mengurangi dampak kerusakan terhadap biota laut tersebut.

Selanjutnya Sat Polairud Polres Tual akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai dampak pengrusakan dengan cara pengeboman ikan dilaut.

“Kami akan terus mensosialisasikan hingga ke pedesaan yang berada di pesisir,”ujar Kasat Sunardi

Dirinya berharap peran serta masyarakat akan sengat membantu, guna menjaga kelestarian laut dan menghindari penggunaan alat tangkap yang dilarang.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *