Dilihat: 7x

Batu Bara, Sumatera Utara – jurnalpolisi.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PKD) serta Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan RPJP APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara pada Selasa, 15 Juli 2025 tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Safi’i, S.H., Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, S.H., serta seluruh anggota dewan dari berbagai fraksi.

Pandangan Umum Fraksi

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Jalasmar Simanjuntak, menyampaikan dukungan penuh terhadap Ranperda tersebut. Namun, pihaknya menghimbau kepada dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat agar pelaksanaan Perda PKD dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata. Ia juga menegaskan pentingnya penyusunan anggaran yang terencana, terukur, serta sesuai dengan prinsip kepatuhan dan ketaatan terhadap regulasi, guna mencegah terjadinya penyimpangan.

Fraksi Gerindra melalui juru bicara Adriansyah menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda PKD dan RPJP APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi PKS yang disampaikan Agung Setiawan menyampaikan persetujuan terhadap dua Ranperda tersebut untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.

Fraksi PAN melalui juru bicara Chairul Bariah juga menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah serta pertanggungjawaban RPJP APBD Tahun 2024.

Fraksi KDRI (Kebangkitan Demokrasi Rakyat Indonesia) yang dibacakan oleh Sarianto Damanik menyetujui Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) melalui juru bicaranya Nafiar, S.IPd., M.Si. menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Dengan telah disepakatinya kedua Ranperda tersebut oleh seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Batu Bara resmi menetapkannya menjadi Peraturan Daerah.

Laporan: Husaini Yafizam
Kepala Biro Jurnal Polisi Mitra TNI–POLRI Kabupaten Batu Bara, Polda Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *